Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Monday, May 10, 2010

Syarat Sahnya Shalat



Syarat Sahnya Shalat


oleh: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab


Syarat sahnya shalat ada sembilan: (1) Islam; (2) Berakal; (3) Baligh; (4) Wudhu; (5) Bersih dari najis; (6) Menurup aurat; (7) Masuk waktunya; (8) Menghadap Kiblat; dan (9) Niat.

Syarat Pertama – Islam: Lawannya adalah kafir. Amalan orang kafir tidak diterima (oleh Allah), amal kebaikan apapun yang dia lakukan. Dalilnya adalah firman Allah:

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ

“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS At-Taubah [9] : 17)

Dan Allah berfirman:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS Al-Furqan [25] : 23)

Syarat Kedua – Aql (berakal): lawannya adalah gila. Bagi orang gila, pena diangkat darinya sampai dia kembali sadar. Dalilnya adalah hadits:
رفع القلم عن ثلآثة : النائم حتى يستيقظ والمجنون حتى يفيق والصغير حتى يبلغ " .
“Pena diangkat dari tiga: orang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai dia sadar dan anak-anak sampai dia baligh (dewasa).”[1]

Syarat Ketiga – Tamyiz (usia yang mulai bisa membedakan). Lawannya adalah anak-anak. Batasnya adalah umur 7 tahun, kemudian dia diperintahkan untuk shalat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
مروا أبنائكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat (ketika berumur) tujuh tahun. Dan pukullah mereka (ketika berumur) sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”[2]

Syarat Keempat – Raf’ul Hadats (menghilangkan hadats), ini wudhu yang telah dikenal. Yang menjadikan wudhu wajib adalah hadats, syaratnya ada sepuluh: (1) Islam; (2) Aql (berakal); (3) Tamyiz; (4) Niat; (5) Mengikuti hukum-hukumnya dan seseorang harus berniat tidak berhenti sampai dia menyelesaikan thaharah; (6) Bersih dari hadats yang mewjibkan wudhu, (7) Membersihkan kemaluan, (8) Air suci yang diperbolehkan untuk digunakan, (9) Bebas dari segala sesuatu yang dapat menghambat air menyentuh kulit, dan (10) Dilakukan pada waktunya.

Adapun wajibnya wudhu ada enam: (1) Membasuh muka, termasuk madmadah (berkumur-kumur) dan instishaaq (menghirup air ke hidung), dan batasnya adalah memanjang dari tempat batas tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu, dan melebar dari teliga kanan ke telinga kiri, (2) Mencuci tangan sampai dengan (termasuk) siku, (3) Membasuh seluruh kepala, (4) Mencuci kedua kaki sampai dengan (termasuk) mata kaki, (5) berturut-turut, dan (6) Muawalat.[3]

Dalilnya adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS al-Ma’idah [5] : 6)

Dalil melakukannya secara berturut-turut (ketika berwudhu) adalah hadits:
ابدأوا بما بدأ الله به
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.”[4]

Dalil muawalat adalah hadits mengenai seorang laki-laki yang meninggalkan bagian yang tidak terkena air. Diriwayatkan bahwa suatu kali Nabi shallallahu alaihi wasallam melihat melihat seorang laki-laki yang meninggal-kan bagian yang tidak terkena air di kakinya seukuran keping dirham. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam memerintahkan orang itu untuk kembali dan mengulang wudhunya.[5]

Dan wajib tasmiyah (menyebut nama Allah) disertai dizikir.

Pembatal-pembatal wudhu ada delapan: (1) Apapun yang keluar dari kedua kemaluan, (2) Apapun cairan najis yang keluar dari tubuh, (3) Kehilangan kesadaran (yakni tidur atau gila), (4) Menyentuh wanita dengan nafsu, (5) Menyentuh kemaluan dengan tangan, apakah itu bagian depan atau bagian belakang, (6) Memakan daging unta, (7) Memandikan mayat, dan (8) Keluar dari Islam, kita berlindung kepada Allah dari yang demikian!


Syarat Kelima Bersih dari najis. Ini mewajibkan mengeluarkan najis dari tiga hal. Dari tubuh seseorang, dari pakaian seseorang, dan dari tempat shalat. Dalilnya adalah firman Allah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“dan pakaianmu bersihkanlah,.” (QS al-Mudatsir [74] : 4)

Syarat Keenam: Sitrul Aurah (ستر العورة) (menutup aurat): Para ahli ilmu sepakat batalnya shalat orang yang telanjang sedangkan dia mampu (untuk menutupi auratnya). Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai lutut,[6] dan hal itu juga berlaku untuk budak perempuan. Adapunn bagi wanita merdeka, seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajahnya.[7] Dalilnya adalah firman Allah:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid...” (QS Al-A’raf [7] : 31), maksudnya dalam setiap shalat.

Syarat Ketujuh: Masuk waktu (shalat). Dalilnya adalah dari hadits Jibril alaihis salam ketika dia mengimami Nabi shallallahu alaihi wasallam di awal waktu dan di akhir waktu dan berkata: “Hai Muhammad, shalat di antara kedua waktu ini.”[8]

Dan juga firman Allah:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya” (QS An-Nisaa [4] : 103)

Dalil bahwa waktu-waktu shalat telah ditetapkan adalah firman Allah:
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS al-Israa [17] : 78)


Syarat Kedelapan: Menghadap Kiblat: Dalilnya adalah firman Allah:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاء فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit , maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS Al-Baqarah [2] : 144)

Syarat Kesembilan - Niat: Tempatnya di dalam hati, dan adapun melafazkannya, maka hal tersebut adalah bid’ah. Dalilnya adalah hadits:
" إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء مانوى "

“Sesungguhnya amal itu tergantung niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya.”[9]

______________
Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah. Al-Hakim meriwayatkannya dalam Mustadrak-nya (juz 1, hal. 251) dengan lafazh serupa, ia berkata: ”Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim.” Disepakati oleh Adz-Dzahabi

[2] Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim.

[3] Catatan penterjemah (en) Muwalat maksudnya adalah semua tata cara wudhu dilakukan dengan tidak berhenti diantaranya agar anggota tubuh yang telah dibasuh sebelumnya tidak kering.

[4] Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasa’i.

[5] Ibnu Umar meriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berkata, “Pernah datang seorang laki-laki yang telah berwudhu, dan dia meninggalkan bagian seukuran ibu jari di atas kakinya yang tidak terkena air, maka Nabi berkata kepadanya: “Kembalilah dan sempurnakan wudhumu.” Maka dia melakukannya.” (HR Ad-Daruquthni).

[6] Catatan penterjemah (en): Seorang laki-laki juga harus menutupi pundaknya dalam shalat berdasarkan hadits Abu Hurairah z dimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dalam satu pakaian, sementara di atas pundaknya tidak ada sesuatu pun.” (HR Bukhari dan Muslim)

[7] Catatan penterjemah (en): Dalam shalat, seorang wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Pakaiannya harus cukup lebar untuk menutupi punggung telapak kakinya. Silahkan merujuk kepada “Pakaian Wanita dalam Shalat” (Hijaabul Mar’ah wa Libasuhaa fis-Shalat).

[8] Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

[9] HR Bukhari dan Muslim.

Thursday, January 31, 2008

Penjelasan Bulughul Maram - Bab Haid - 3

Penjelasan Bulughul Maram
Disarikan dari Daurah oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah
Via Telelink Damaj, Toronto, Philadelphia
18 Muharram 1426 H, 27 Februari 2005

Disusun oleh: Ummul-Haarith Shahidah




Hadits no. 157


وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ - قَالَ : يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ ، أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَابْنُ الْقَطَّانِ ، وَرَجَّحَ غَيْرُهُمَا وَقْفُهُ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang haid. Beliau bersabda: "Ia harus bersedakah satu atau setengah dinar." Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang lainnya. [1]

Berkata Ibnu Hajar bahwa para ulama, kecuali Al-Hakim dan Ibnu Qaththan, memandang hadits ini mauquf. Bahwa hadits ini marfu (disandarkan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم tidak shahih.

(Beberapa istilah) :
Dinar adalah uang emas
Dirham adalah uang perak

Pertanyaan:

Jika seseorang berjima’ dengan isterinya yang sedang mengalami menstruasi, apakah ada kafarah baginya?

Jawaban:

Sebagian besar ulama seperti Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam atsarnya berkata bahwa tidak ada kafarat baginya. Namun demikian, apa yang diwajibkan atasnya adalah bertaubat. Dan inilah pendapat yang paling benar.

Kita tidak dapat menjadikan kafarah wajib tanpa dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Namun demikian, sekelompok ulama seperti Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, Qatadah Ibnu Ju’amah dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan Syafi’i dalam kitabnya Al-Qadim. Yang lain berkata bahwa seseorang yang berjima’ dengan isterinya yang sedang haid harus membayar kafarat berdasarkan hadits ini. (Pendapat ini termasuk yang dipegang oleh Ibnu Taimiyah, silahkan lihat terjemahan Fatawa an-Nisa, terbitan Pustaka Aliyah, hal. 53 – pent.)

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan seseorang berjima’ dengan isterinya yang telah berakhir masa haidnya tetapi belum mandi janabah?

Jawab:

Jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan seorang suami berjima’ dengan isterinya sebelum dia mandi janabah, dan inilah pendapat yang paling benar.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah [2] : 222)

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ bagian ayat ini dijelaskan dengan mandi janabah.
Sebagian Ahlul ilmi seperti ‘Atha, Qatadah, Auza’i, Dawud Ibnu ‘Ale Adh-Dhahari, Ibnu Hazim, dan juga Syaikh Albani dalam bukunya Adabuz Zifaf memandang Bolehnya melakukan jima’ sebelum mandi janabah. Namun demikian, pendapat yang paling benar adalah (yang dipegang) jumhur ulama.

Akibat buruk yang dapat ditimbulkan karena melakukan penetrasi ketika isteri dalam keadaan haid:
1. Alat kelamin laki-laki dapat terkena penyakit
2. Bayi mungkin dilahirkan dalam keadaan cacat, atau lahir tanpa rambut
3. Kehamilan dapat terjadi di luar kandungan
4. Dapat menimbulkan keresahan, depresi dan kesedihan pada seseorang
5. Dapat menimbulkan sakit kepala kepada seseorang.

Wallahu a’lam.


Hadits no. 158

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ

Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bukankah wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

Hadits ini menunjukkan larangan shalat dan berpuasa bagi wanita ketika mengalami haid. Hal ini lah yang menyebabkan kekurangan dalam agamanya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم . Mengenai kekurangan dalam agama ini, hal ini disebabkan karena dia tetap tidak melakukan shalat dan puasa selama berhari-hari.

Seorang wanita harus mengganti puasa yang ditinggalkannya dan tidak mengganti shalat yang ditinggalkannya karena haid, sebagaimana dalam hadits Aisyah yang berkata bahwa kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tetapi tidak mengqadha shalat (yang tertinggal karena haid).



Hadits no. 159

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ : لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْت ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ


'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji, namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

لَمَّا memiliki tiga arti:
1. حين - berarti periode waktu, waktu sebagaimana di dalam ayat:

فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ أَلْقَاهُ عَلَى وَجْهِهِ فَارْتَدَّ بَصِيرًا قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ
“Tatkala telah tiba pembawa kabar gembira itu, maka diletakkannya baju gamis itu ke wajah Yakub, lalu kembalilah dia dapat melihat. Berkata Yakub: "Tidakkah aku katakan kepadamu, bahwa aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tidak mengetahuinya".” QS Yusuf [12] : 96)

2. نفي وجزم - berarti tidak

كَلا لَمَّا يَقْضِ مَا أَمَرَهُ
“Sekali-kali jangan; manusia itu belum melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya,” (QS Abasa [80] : 23)

3. إلا – berarti ‘kecuali’.

إِنْ كُلُّ نَفْسٍ لَمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ
“tidak ada suatu jiwa pun (diri) melainkan ada penjaganya.” (QS AT-Takwir [86] : 4)

سؤف - adalah sebuah daerah antara Makkah dan Madinah

Dalam hadits ini kita mempelajari bahwa seorang wanita yang sedang haid diperbolehkan melakukan semua ritual ibadah haji, yakni tinggal di Mina, Arafah dan Muzdalifah, kecuali tawaf mengelilingi Ka’bah sampai dia suci. Jika haidnya berlangsung lebih lama, kelompoknya harus menunggunya sampai dia suci dan melakukan tawaf ifadah sebagaimana yang ditunjukkan hadits Aisyah dalam Shahih Muslim.

Aisyah رضي الله عنها berkata: Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan untuk bersiap-siap (untuk perjalanan pulang), beliau menemukan Shafiyah di pintu tendanya, dengan wajah muram dan bersedih. Beliau bersabda: ‘Aqra halqa’, engkau akan menahan kami” Lalu beliau bertanya, “apakah engkau telah melakukan tawaf wada pada hari Nahar?” Shafiyah mengiyakan., kemudia beliau berkata. “Kalau begitu bersiaplah.” (Shahih Muslim. Kitab Haji,Wajib melakukan tawaf wada, kecuali bagi wanita yang haid) [2]

Kita harus memperhatikan terlebih kepada hal ini, karena sebagian ahlul ilmi mengatakan diperbolehkan melakukan tawaf ifadah kepada wanita yang sedang haid apabila kelompoknya tidak dapat menunggunya. Ini tidak benar. Kita mengikuti dalil.



Hadits no. 160
وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ ، أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ امْرَأَتِهِ ، وَهِيَ حَائِضٌ ؟ فَقَالَ : مَا فَوْقَ الْإِزَارِ .
رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَضَعَّفَهُ
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: "Apa yang ada di atas kain." Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud yang mendha’ifkannya karena adanya Baqiyah Ibnul Walid dan dia seorang mudallis yang meriwayatkan banyak hadits. Sa’id bin Abdul Al-Aqtash yang merupakan perawi dha’if juga terdapa di dalam sanadnya. Lebih jauh, sanadnya terputus karena Abdur Rahman bin Aid Al-Azdi yang tidak mendengarnya dari Mu’adz. Silahkan merujuk pada ‘Awn Al-Ma’bud juz 1 halaman 249.

Hadits ini menunjukkan haramnya melakukan mubasyarah diantara pusar dan lutut. Namun demikian hadits ini dha’if dan bertentangan dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadits Anas (hadits no. 155 - bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.")[yang dimaksud adalah termasuk berhubungan intim tanpa penetrasi, lihat penjelasannya serta hadits berikutnya – pent)


Hadits no. 161

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : { كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَقْعُدُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا } .
رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ ، وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد

Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan lafadznya dari Abu Dawud.

Ummu Salamah رضي الله عنها Hind Binti Abi Umaiyah. Dia adalah isteri terakhir Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang meninggal. Hadits ini melalui jalan Musa Alasadia. Al-Bukhari menyebutnya dengan sesuatu yang baik. Ad-Daruquthni berkata dia tidak dapat diterima sebagai dalil. Hadits ini dha’if dan ada hadits ini memiliki beberapa jalan dari para sahabat dan semuanya lemah.

Sebagian besar (jumhur) ulama berkata bahwa waktu nifas maksimum adalah 40 hari berdasarkan hadits ini. Namun demikian, jika dia (wanita yang sedang mengalami nifas –pent) telah suci sebelum 40 hari, dia harus mulai melakukan shalat, dan bilamana pendarahan terus berlangsung setelah 40 hari, maka hal itu tidak dianggap sebagai darah nifas, sehingga dia diwajibkan untuk shalat pada hari-hari tersebut. Syaikh Muqbil rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimum bagi nifas.
Apabila pendarahan telah berhenti kapan saja, maka dia dipandang telah suci. Wallahu musta’an.

Pertanyaan:

Jika seorang wanita telah suci pada saat Ashar, apakah dia harus shalat Dzuhur terlebih dulu kemudian shalat Ashar? Atau: jika dia telah suci pada saat Isya, apakah dia harus shalat Magrib terlebih dahulu lalu kemudian shalat Isya?

Jawaban:

Jumhur ulama berpendapat bahwa melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar, atau Magrib dan Isya. Namun demikian, sebagian ulama berkata bahwa tidak wajib baginya untuk shalat Dzuhur dan Ashar atau Magrib dengan Isya karena waktunya telah berlalu sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, dan inilah pendapat yang paling benar karena waktu Dzuhur dan Magrib telah berlalu ketika dia masih dalam keadaan haid. Dengan demikian, kita tidak dapat memaksaan kepada orang-orang apa yang tidak diwajibkan di dalam syariat. Bahkan, syariat menunjukkan bahwa dia tidak dibolehkan shalat ketika dalam keadaan haid sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم jika dia haid dia tidak boleh shalat dan berpuasa.

Jika seorang wanita menunda shalat hingga menit-menit terakhir dan kemudian dia mengalami haid pada waktu shalat, dia tidak berdosa dan tidak perlu mengganti shalatnya.

Pertanyaan:

Jika seorang wanita sedang hamil, dapatkah dia mengalami haid?

Jawaban:

Jumhur ulama mengatakan bahwa tidak mungkin seorang wanita hamil dapat mengeluarkan hadi, karena darah mensutruasi berubah menjadi makanan untuk bayi. Namun demikian, Imam Malik, Syafi’i dan Ibnu Taimiyah bahwa wanita dapat saja mengalami haid dalam masa kehamilannya sebagaimana yang didukung oleh Syaikh Utsaminin dalam bukunya “Darah Kebiasaan Wanita”. Inilah pendapat yang paling benar, karena ada kemungkinan darah haid melampaui kebutuhan bayi. Wallahu a’lam.

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi (KB)?

Jawaban:

Ini adalah rencana dari musuh-musuh Islam. Melakukannya berarti telah mendukung rencana mereka. Nabi صلى الله عليه وسلم mendorong kita untuk memperbanyak umatnya. Nabi صلى الله عليه وسلم menyuruh menikahi wanita yang penuh cinta dan subur.

Sejauh mengenai pembolehan, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menggunakan alat kontrasepsi hanya untuk waktu yang singkat jika benar-benar dibutuhkan. Akibat buruk dari penggunaan alat kontrasepsi telah banyak terbukti. Jenis kontrasepsi jarum dan pill dapat berakibat buruk pada wanita saat ini dan di masa yang akan datang. Diantara keburukannya, dapat mempengaruhi emosinya (mudah marah –pent) yang dapat merusak kesehatan tubuhnya. Juga dapat mengakibatkan kanker dan infeksi.

Mengenai penggunaan kontrasepsi secara terus menerus, hal ini tidak diperbolehkan. Syaikh Muqbil berkata bahwa hal ini tidak diperbolehkan kecuali hal tersebut menyelamatkan jiwanya. (Catatan tambahan dari penyusun) - Syaikh Muqbil rahimahullah memiliki rekaman yang menolak penggunaan kontrasepsi. Beliau menyarankan setiap orang untuk menjauhinya. Apabila memang diperlukan bagi wanita, dianjurkan untuk melakukan pengaturan dalam berhubungan intim (coitus interruption) dengan persetujuan antara suami dan isteri sebagaimana yang disabdakan Nabi صلى الله عليه وسلم.

Pertanyaan:

Apabila seorang wanita mengalami keguguran, apakah darah tersebut termasuk nifas atau haid?

Jawaban:

Ada perselisihan dalam permasalahan ini. Yang benar adalah hal tersebut dianggap darah nifas karena dia hamil dan kemudian bayinya keluar (keguguran) apakah dia telah bernyawa atau belum. Hal ini apa yang kami ambil dari pendapat Syaikh Muqbil.

***
_____________
[1] Yang dimaksud dengan Imam yang lima adalah : Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah.





Sumber : http://www.salafitalk.net

Penomoran hadits-hadits tersebut diatas tidak dicantumkan sebagaimana yang terdapat dalam artikel aslinya, namun disesuaikan dengan nomor urut hadits yang terdapat pada kitab Bulughul Maram.

Wednesday, January 30, 2008

Penjelasan Bulughul Maram - Bab Haid - 2

Penjelasan Bulughul Maram
Disarikan dari Daurah oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah
Via Telelink Damaj,Toronto, Philadelphia
18 Muharram 1426 H, 27 Februari 2005

Disusun oleh: Ummul-Haarith Shahidah




Hadits no. 151.

وَعَنْ { حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ : كُنْت أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَثِيرَةً شَدِيدَةً ، فَأَتَيْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْتَفْتِيهِ ، فَقَالَ : إنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنْ الشَّيْطَانِ ، فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ ، أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ ، ثُمَّ اغْتَسِلِي ، فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ ، أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ ، وَصُومِي وَصَلِّي ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُك ، وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كُلَّ شَهْرٍ كَمَا تَحِيضُ النِّسَاءُ ، فَإِنْ قَوِيت عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي الظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي الْعَصْرَ ، ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ ، وَتُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ الْعِشَاءَ ، ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فَافْعَلِي . وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ الصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ .قَالَ : وَهُوَ أَعْجَبُ الْأَمْرَيْنِ إلَيَّ } .
رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَحَسَّنَهُ الْبُخَارِيُّ


Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi r untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah." Beliau bersabda: "Inilah dua hal yang paling aku sukai."

Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.

Hamma binti Jahsy رضي الله عنها adalah seorah sahabiyah dan dia adalah saudara Zainab رضي الله عنها (isteri Nabi صلى الله عليه وسلم , Hamna adalah salah seorang yang terlibat dalam kejadian الإفك . Sedangkan Zainab, Allah melindunginya dari keterlibatan itu karena keshalihannya.

Imam Asy-Syaukani رحمه الله menyebutkan dalam Nailul Autar bahwa kata ركضةاستنقات berarti bahwa setan menemukan jalan untuk menghalangi urusan agamanya, kesuciannya, dan shalatnya. berarti menjadi suci.

Al-Bukhari menghasankan hadits ini, dan At-Tirmidzi terlalu mudah menshahihkan hadits ini.

Dalam hadits ini, kita dapat menarik pelajaran bahwa mereka yang mengalami istihadah, disunnahkan untuk mengakhirkan Dzuhur untuk mandi bagi Dzuhur dan Ashar, demikian pula mandi untuk Magrib dan Isya, dan mandi untuk Subuh. Ini adalah sunnah dan tidak wajib.

أعجب الأمرين إلي berarti pendapat kedua yakni mandi setiap dua waktu shalat. Namun demikian, sebagian ulama berkata bahwa bagian hadits yang ini bukan dari Nabi صلى الله عليه وسلم dan Allah Maha Mengetahui.

Hadits no. 152

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدَّمَ ، فَقَالَ : اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُك حَيْضَتُك ، ثُمَّ اغْتَسِلِي فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda: "Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian mandilah." Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.

Ummu Habibah adalah saudara Zainab dan Hamnah. Hadits ini diriwayatkan Muslim. Dalam hadits ini, kita menarik pelajaran diperbolehkannya bertanya kepada Ahlul Dzikir. Juga di dalam hadits Aisyah رضي الله عنها kita mempelajari bahwa wanita berhenti dari shalat dan puasa (pada masa haid).

Dalam hadits disebutkan mandi untuk setiap shalat. Bagian dari hadits ini berasal dari dia (Aisyah) sendiri dan bukan Nabi صلى الله عليه وسلم . Nabi memerintahkannya untuk mandi sekali ketika masa haidnya berakhir.

Istihadah membatalkan wudhu. Ini dari jumhur ulama. Wanita yang mengalami istihadah harus berwudhu untuk setiap shalat.1)

Ini untuk wanita yang memiliki periode menstruasi yang teratur, yang mengetahui kapan waktu menstruasinya dimulai dan kapan berakhir, dan berapa hari dia mengalami menstruasi.

Hadits no. 154

وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ { : كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُد ، وَاللَّفْظُ لَهُ
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: “Kami tidak menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci.”
Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.

Kalimat بعد الطهر (setelah suci) tidak terdapat dalam hadits Al-Bukhari. Ini merupakan milik Abu Daud yang juga shahih.

الكدرة – keruh (warnanya seperti air yang kotor).
الصفرة – kuning

Dalam hadits ini, wanita yang mengalami kudrah dan sufrah selain dari waktu menstruasi tidak dianggap haid. Ini adalah pengertian harafiah dari hadits di atas. Namun demikian, pengertian dari hadits diatas menunjukkan bahwa jika kudrah dan sufrah dialami dalam masa menstruasi maka hal itu tetap dianggap darah haid.

Ummu Atiyyah bernama Nasaibah. Taharrah (masa suci) ditunjukkan pada salah satu dari dua hal berikut: cairan putih yang dikeluarkan rahim atau keringnya daerah sekitar kemaluan (yakni berhenti keluarnya darah dari rahim).

Jika wanita mengalami kudrah dan sufrah sehari, dua atau tiga hari sebelum masa menstruasi yang sebenarnya, maka ini tidak dianggap haid, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Ummu Atiyyah.

Hadits no. 155

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، { أَنَّ الْيَهُودَ كَانَتْ إذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاحَ } .
رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh." Diriwayatkan oleh Muslim.

Dalam hadits ini kita mempelajari bahwa kita harus berbeda dari kaum Yahudi dan tidak mengikuti mereka. Dan juga terdapat larangan bersenggama ketika wanita mengalami menstruasi.

النكاح – berarti bersenggama. Dalam hadits ini, diperbolehkan melakukan hubungan intim namun yang tidak termasuk penetrasi dengan wanita yang sedang haid.

Hadits no. 156

وَعَنْ { عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ } .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq Alaihi.

Ada tiga jenis Mubasyarah ( مباشرة ) ketika menstruasi. (Kata ini memiliki banyak arti. Ia dapat berarti senggama, cumbuan antara pria dan wanita, menyentukan kulit dengan kulit, tidur bersama atau bersetubuh. Anda perlu memeriksa kalimatnya untuk mengetahui makna yang sebenarnya).

1. مباشرة bersenggama – melakukan penetrasi terhadap kemaluan wanita. Ini haram dalam Al-Kitab dan Sunnah dan ijma para ulama.
2. مباشرة bercumbu antara perut dan pusar kecuali kemaluan. Hal ini tidak diperbolehkan menurut sebagian besar ulama. Namun demikian, ada sekelompok ulama yang membolehkannya karena hadits Aisyah رضي الله عنها dan inilah pendapat yang paling benar. Namun jika seseorang khawatir terjatuh dalam hal yang diharamkan, maka dia harus menghindarinya.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda bahwa seseorang yang menghindari hal-hal yang meragukan telah membersihkan dirinya menyangkut agama dan kehormatannya, namun seseorang yang jatuh kepada hal-hal yang meragukan (mutasyabihat) jatuh ke dalam hal-hal yang diharamkan, sebagaimana penggembala di sebuah tanah larangan, dan hampir saja ia terjerumus ke dalamnya. Setiap raja mempunyai tanah larangan, dan tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkannya.2)
3. مباشرة dari atas pusar dan di bawah lutut. Hal ini diperbolehkan.
أتزار – berarti mengenakan izar sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juz 1 hal. 404 (yakni dia mengikatkan izar kencang pada pinggangnya).
Para Fuqaha berkata bahwa bagian yang harus ditutup adalah bagian tubuh antara pusar. Inilah yang berlaku.
4. مباشرة – berarti menyentuhkan kulit dengan kulit.

Wallahu A’lam.



_____________
Catatan kaki:
1) Hal ini terdapat pada Hadits no. 153 yang tidak tercantum disini, dengan lafazh sebagai berikut:
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : " وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ " ، وَهِيَ لِأَبِي دَاوُد وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ

Dalam suatu riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah setiap kali shalat." Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan yang lain.

2. Ini merupakan hadits riwayat Al-Bukhari yang tercantum dalam Arbain An-Nawawi hadits no. 6 sebagai berikut:
An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya…..”

***

Sumber : http://www.salafitalk.net

Penomoran hadits-hadits tersebut diatas tidak dicantumkan sebagaimana yang terdapat dalam artikel aslinya, namun disesuaikan dengan nomor urut hadits yang terdapat pada kitab Bulughul Maram.

Penjelasan Bulughul Maram - Bab Haid

Penjelasan Bulughul Maram
Disarikan dari Daurah oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah
Via Telelink Damaj,Toronto, Philadelphia
18 Muharram 1426 H, 27 Februari 2005

Disusun oleh: Ummul-Haarith Shahidah


Bab Haid



الحيض (Al-Haid) secara linguistic berarti mengalir. Ini dikatakan untuk lembah ‘haadal waadi’ jika ia mengalir. Dalam syari’ah, berarti darah yang keluar dari rahim. Haid memiliki nama-nama lain, sebagai berikut:

1. نفاس sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Aisyah رضي الله عنها : “anafisti?”
2. Demikian juga disebut الضحك (tersenyum) sebagaimana sebagian ulama menggunakan ayat berikut sebagai dalil:
Allah berfirman:
وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا
“Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum.” (QS Huud [11] : 71)

Namun demikian, karena tidak ada yang menghalangi untuk tetap pada pengertian ayat ini, maka yang terbaik adalah tetap berpegang pada pengertian ini.

3. الطمف
4. الإكبر
5. القراك
6. اعسار

Darah yang keluar dari uterus (rahim) wanita ada tiga jenis:
1. Darah haid
2. Darah nifas
3. Darah istihadah

Darah isithadah keluar dari pembuluh darah yang disebut العذل

Haid adalah sesuatu yang biasa dialami seluruh anak perempuan Nabi Adam sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم berkata kepada Aisyah رضي الله عنها ketika ia mengalami menstruasi pada saat berhaji.

Aisyah رضي الله عنها berkata: “Kami mendahului Rasulullah صلى الله عليه وسلم tanpa maksud lain kecuali melaksanakan haji. Ketika saya berada di Sarif atau dekat Sarif, saya mengalami menstruasi. Rasulullah صلى الله عليه وسلم datang kepadaku ketika sedang menangis, kemudian beliau bertanya: “Apakah kamu haid?” Saya menjawab: “Ya.” Kemudian beliau berkata: “Haid adalah sesuatu yang Allah takdirkan terhadap anak-cucu perempuan Adam. (Shahih Muslim, Kitab: Haji, no. 1211).

Untuk lafazh “Haid pertama kali diberikan kepada anak-anak perempuan Israel” tidak benar.

Haid adalah tanda pubertas seorang wanita. Demikian pula tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan adalah tanda kedewasaan bagi wanita dan laki-laki. Contohnya adalah pada kisah Atiyyah. Diriwayatkan bahwa Abdul Malik telah berkata, “Saya mendengar Atiyyah Al-Quradhi berkata: Kami hadir dihadapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم pada hari Quraidhah (ketika seluruh Bani Quraidhah dibunuh). Mereka yang telah memiliki rambut di kemaluannya dibunuh, dan yang belum memiliki rambut di kemaluannya dilepaskan. Saya adalah salah seorang diantara yang belum memasuki masa pubertas, maka saya pun dilepaskan.” (Sunan Ibnu Majah, Orang yang Tidak Wajib Dikenai Hukuman, Hadist no. 2541).

Kita menarik pelajaran dari hadits ini bahwa diperbolehkan memperlihatkan kemaluan ketika dibutuhkan.

Demikian juga, mengalami mimpi basah adalah salah satu diantara tanda-tanda kedewasaan.

Hadits no. 149

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكِ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي }
رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ


Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar darah penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepadanya: "Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah." (Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini)


الإستحاضة adalah darah yang keluar dari rahim wanita (secara tidak normal) selain dari waktu kebiasaannya. Darah istihada cair dan berwarna merah. Nabi صلى الله عليه وسلم berkata bahwa darah haid adalah darah hitam yang dikenali dengan baunya.

Abi Hatim menyatakan hadits ini munkar. Sumber hadits ini adalah dari Ash-Shahihain dari hadits Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah." (Shahih Bukhari, Kitab Haid, Hadits no. 229)

Hadits ini mengajarkan kepada kita seorang wanita yang mengalami istihadah dan dapat membedakan dengan haidnya, maka dia menentukan hari-hari haidnya. Kemudian wanita yang dapat mengetahui periode menstruasinya, maka dia berpengang kepadanya dan menganggapnya sebagai hari-hari haid. Manakala tanda-tanda haid telah hilang, dia mandi dan memutuskan bahwa dirinya telah bersih (thahir).

Jenis pendarahan yang kedua adalah wanita yang tidak berhenti mengalami istihadah dan dia mengetahui periode menstruasinya. Dalam kasus ini, dia menentukan hari-hari yang dikenali sebagai hari haid dan hari-hari lainnya adalah istihadah.

Jenis pendarahan yang ketiga adalah wanita yang tidak memiliki periode menstruasi yang teratur, dan juga dia tidak dapat mengenali masa haidnya, maka dia menetapkan 6 – 7 hari setiap bulan sebagai periode menstruasinya sebagaimana yang dialami sebagian besar kaum wanita. Untuk informasi lebih lanjut silahkan merujuk pada buku “Darah Kebiasaan Wanita” oleh Syaikh Utsaimin dan Fiqhus-Sunnah vol. 1 oleh Sayid Sabiq.

Kesimpulannya, seorang wanita yang diuji dengan istihadah terbagi dalam tiga kategori berikut:

1. Wanita yang mengalami menstruasi secara teratur dan mengetahui hari-harinya, dan menentukan hari-hari tersebut sebagai masa haid.
2. Wanita yang dapat membedakan darah menstruasi dengan yang bukan (darah menstruasi), menentukan hari-hari yang dikenali sebagai hari-hari haid.
3. Wanita yang tidak mengalami menstruasi secara teratur dan tidak dapat membedakan darah menstruasi dengan jenis darah lainnya, maka hari-hari haidnya seperti sebagian besar wanita (yakni 6 – 7 hari).


Hadits no. 150

وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُد { وَلْتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ الْمَاءِ فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، غُسْلًا وَاحِدًا ، وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلًا وَاحِدًا .
وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلًا وَاحِدًا .
وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ }

Dalam hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: "Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya', dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu antara waktu-waktu tersebut."

Dalam hadits Asma binti Umayyah, kata mirkan ( مركن ) adalah merupakan wadah yang digunakan untuk mencuci pakaian. Hadits ini disebutkan di dalam Ash-Shahih Musnad Mimma Laisa Fis Sahihain jilid 2, halaman 456. Dalam hadits, dianjurkan (mustahab) untuk mandi sekali untuk Dzuhur dan Ashar dan mandi sekali untuk Magrib dan Isya, dan mandi untuk Subuh. Ini adalah Istihbaab dan bukan wajib.

Duduk di atas mirkan adalah cara untuk membantu mereka yang diuji dengan istihadah untuk membedakan antara darah haid dengan jenis darah lainnya. Jika warna air berubah menjadi merah gelap, maka itu adalah darah haid. Namun jika air di dalam mirkan berubah menjadi kekuningan, maka itu adalah darah istihadah.

‘dan diantara waktu itu dia harus berwudhu.” –ini berarti jika dia mandi untuk shalat Dzuhur, maka dia berwudhu untuk shalat Ashar. Jika dia mandi untuk Shalat Magrib, maka dia berwudhu untuk shalat Isya.

***

Sumber : http://www.salafitalk.net

Penomoran hadits-hadits tersebut diatas tidak dicantumkan sebagaimana yang terdapat dalam artikel aslinya, namun disesuaikan dengan nomor urut hadits yang terdapat pada kitab Bulughul Maram.

Sunday, December 16, 2007

Hukum Memegang Mushaf Al-Qur’an bagi Orang Junub, Wanita Haidh dan Nifas

Oleh: Abdul Hakim bin Amir Abdat

Tidak ada satupun dalil yang melarang menentuh atau memegang Al-Qur’an bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas. Allahumma, kecuali mereka yang melarang dan mengharamkan berdalil dengan firman Allah ‘Azza wa Jallah:

لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
“tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al-Waaqi’ah : 79)

Yang hak yang dimaksud oleh ayat di atas adalah: Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qut’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian tafsir Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh mneyntuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil. Kalau betul demikian maksudnya tentu firman Allah di atas artinya menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci/bersih, yakni dengan bentuk fa’il (subyek/pelaku), bukan maf’ul (objek). Kenyataannya Allah berfirman: Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan dengan fa’il (subyek).

Merekapun berdalil dengan hadits:

لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”

Shahih riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm. Dan dari jalan Hakim bin Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Mu’jam Kabir dan Mu’jam Ausath dan lain-lain. Dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh Daruquthni dan lain-lain. Dari jalan Utsman bin Abil ‘Aash diriwayatkan oleh Thabrani di Mu’jam Kabir dan lain-lain,[1]

Yang haq yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam

إِنَّ المُؤْمِنُونَ لاَ يَنْجُسُ
“Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.”

Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda: “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci).” Maka beliau bersabda: “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.” (Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.”)

Bukanlah yang dimaksud dengan orang yang suci adalah suci dari hadats besar dan hadats kecil, karena kata ‘thaahir’ dalam hadits di atas ialah satu lafazh yang mempunyai beberapa arti (musytarak), yaitu suci dari hadats besar, suci dari hadats kecil dan suci dalam arti orang mu’min. Untuk menentukan salah satu dari tiga macam arti thaahir diatas harus ada qarinah (tanda atau alamat) yang membawa dan menentukan salah satunya. Apakah arti thaahir di atas maksudnya bersih dari hadats besar atau dari hadats kecil atau mu’min?

Untuk yang pertama dan kedua, yaitu bersih dari hadats besar dan hadats kecil tidak ada satupun qarinah yang menetapkannya.[2] Sedangkan untuk yang ketiga, yaitu orang mu’min telah datang qarinah dari hadits shahih di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.” Yakni orang mu’min itu suci, karena najis lawan dari suci, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menafikan (meniadakan) kenajisan bagi orang-orang beriman (mu’min), maka mafhum-nya orang-orang yang beriman itu suci. Istimewa bila kita melihat pada sebab-sebab Nabi shallallahu ‘alahi wasallam (sabaabul wurud hadits) bahwa orang mu’min itu tidak najis, yaitu kejadian pada diri Abu Hurairah yang sedang janabah dan tidk mau duduk bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan anggapan bahwa dia sedang tidak suci? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalahkan anggapan tersebut dengan sabdanya: Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.


_________
[1] Irwa Al-Ghalil no. 122 oleh Syaikhul Imam Al-Albani. Beliau telah men-takhrij hadits diatas dan menyatakannya shahih.
[2] Karena tidak datang satu pun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al-Qur’an, bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas.

Sumber: Disalin kembali dari “Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub” oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, penerbit Darul Qalam.

Wednesday, December 12, 2007

Anggapan Keliru Sebagian Wanita tentang Pantangan-pantangan di Masa Haidh

Oleh: Abu Ihsan Al-Atsary

Sebagian wanita terhenti dari beberapa aktivitas ibadah dan ketaatan karena menganggap hal itu terlarang. Sehingga banyak sekali aktivitas ibadah yang terluput padahal sebenarnya boleh ia lakukan. Asumsi keliru seperti ini menyebabkan munculnya kemalasan dan keraguan mengerjakan ibadah karena takut termasuk ibadah yang dilarang selama masa haidh. Entah karena mengikuti tradisi atau disebabkan persangkaan akal semata atau karena keraguan dan kejahilan, banyak sekali pantangan-pantangan bagi wanita haidh yang dibuat-buat oleh sebagian orang, diantaranya:

1. Wanita haidh pantang bercengkerama atau tidur seranjang dengan suaminya.

Sebagian isteri menjauhi suaminya pada masa-masa haidh, sampai-sampai ia enggan didekati oleh suaminya bahkan ada yang meminta pisah ranjang. Ia menampik ajakan suaminya padahal maksud si suami bukalah untuk berhubungan intim, hanya sekedar bercengkerama saja. Tetapi si isteri menganggap hal itu tabu dilakukan pada masa haidh.

Sebenearnya yang dilarang oleh syari’at hanyalah berhubungan intim saja. Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah apa saja selain berhubungan intim.”

Dan apabila Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam hendak bercumbu dengan salah seorang isteri beliau yang sedang haidh maka beliau menutupinya dengan kain.1)

Tak sedikit sikap dingin dari seorang isteri yang sedang haidh terhadap suaminya menyebabkan kekesalan si suami. Dan kadang kala menimbulkan pertengkaran antara keduanya dan bisa menyebabkan keretakan dalam rumah tangga,

2. Wanita haidh pantang baca Al-Qur’an

Sebagian wanita menghentikan sama sekali rutinitasnya membaca Al-Qur’an selama masa haidh. Padahal tidak ada sama sekali larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh. Masalah yang dipersoalkan hanyalah boleh tidaknya wanita haidh menyentuh Al-Qur’an. [1]

3. Wanita haidh pantang masuk masjid

Demikian pula sebagian wanita ada yang absen menghadiri majelis-majelis taklim di masjid dengan alasan sedang datang bulan atau haidh. Padahal menurut pendapat yang terkuat, tidak masalah wanita haidh berdiam diri di masjid, seperti yang akan kami jelaskan nanti.[2]

4. Wanita haidh pantang memotong kuku dan rambutnya

Sebagian orang beranggapan bahwa wanita haidh tidak boleh memotong kuku dan memotong rambutnya. Dengan keyakinan bahwa kuku dan rambut yang tidak turut disucikan dalam mandi haidh akan dimintai pertanggungjawaban di alam kubur. Demikian pula bila ada rambut yang gugur semasa haidh maka harus dikumpulkan dan dicuci ketika mandi haidh. Keyakinan seperti ini jelas batil dan sangat keliru. Syari’at tidak melarang wanita yang sedang haidh untuk memotong kuku dan rambutnya.

5. Wanita haidh pantang berhias

Masih ada sebagian wanita yang beranggapan bahwa selama masa haidh dilarang bersolek. Bahkan sebagian dari mereka jarang mandi selama masa haidh sehingga badan mereka menjadi kotor dan bau.

6. Wanita haidh pantang melangsungkan akad nikah

Ketahuilah -semoga Allah subhanahu wata’ala merahmatimu- bahwa sebagian orang mengira akad nikah tidak boleh dilakukan pada saat calon mempelai wanita sedang haidh. Mereka sangat keberatan dalam hal ini. Dan keberatan ini menghinggapi sebagian kaum wanita.

Sebenarnya keberatan semacam ini tidak perlu terjadi. Karena termasuk keberatan yang tidak pada tempatnya. Masa haidh bukanlah penghalang untuk melaksanakan akad nikah dan tidak ada sangkut paut dengan masalah akad nikah. Pada asalnya hal itu dibolehkan.

Sekarang telah terjadi kesamaran atas sebagian orang disebabkan keyakinannya bahwa mencampuri isteri dan mentalak isteri waktu haidh adalah dilarang, lalu hal itu merembet hukumnya kepada masalah akad nikah wanita haidh. Anggapan ini tidak benar! Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Akad nikah atas seorang wanita pada masa haidh adalah akad yang sah dan benar, hal ini tidaklah mengapa. Karena hukum asal dalam masalah akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara itu tidak ada dalil yang mengharamkan akad nikah pada masa haidh.

Jika demikian adanya maka akad tersebut dipandang sah dan tidak masalah. Di sini harus kita ketahui perbedaan antara akad nikah dan talak.”

Dan masih banyak pantangan yang tersebar di tengah masyarakat yang sebenarnya bukan merupakan pantangan. Maka dari itu seorang wanita wajib pemperdalam pengetahuannya tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dikerjakan selama masa haidh ini. Agar ia tidak terjebak dalam anggapan-anggapan keliru tersebut yang berakibat kerugian atas dirinya.

__________

[1] Akan dilanjutkan pada postingan berikutnya, insya Allah

[2] Telah dijelaskan dengan tulisan terdahulu

Sumber: Disalin kembali dari “Wanita Haidh tak Luput Pahala” oleh Abu Ihsan Al-Atsari, penerbit At-Tibyan.

Sunday, December 09, 2007

Hukum Berdiam di Masjid bagi Wanita Haidh


Apa yang saya alami ini mungkin pernah dialami ukhty muslimah lainnya. Ketika sedang menghadiri kajian di masjid, diliputi rasa was-was kalau-kalau waktu haidh tiba, yang berarti terpaksa meninggalkan kajian sebelum berakhir. Kekhawatiran ini cukup beralasan, mengingat selama ini yang banyak beredar adalah anggapan bahwa wanita haidh tidak boleh tinggal di dalam masjid.

Membaca sebuah risalah singkat “Tiga Hukum Wanita Haidh dan Junub” menimbulkan kelegaan. Alhamdulillah, seorang wanita yang memiliki semangat untuk menuntut ilmu syar’i dengan menghadiri majelis ilmu di masjid-masjid tidak lagi perlu khawatir memasuki periode menstruasi bersamaan dengan berlangsungnya kajian, karena sesungguhnya dalil yang dijadikan hujjah pelarangan wanita haidh berdiam di masjid adalah lemah, sebagaimana yang akan dipaparkan melalui kutipan dari risalah tersebut di atas.

Hukum Diam atau Tinggal di Masjid bagi Perempuan Haid

oleh: Abdul Hakim bin Amir Abdat


"... sesungguhnya aku tidak halalkan masjid ini bagi perempuan yang haidh dan orang yang junub."

DHA'IF. Riwayat Abu Dawud (no. 232), Ibnu Khuzaimah (no. 1327), Baihaqiy (2/442-443) dan Ad Duulaabiy di kitabnya Al Kuna wal Asmaa' (1/150-151), dan jalan Abdul Wahid bin Ziyad (ia berkata): Telah menceritakan kepada kami Aflat bin Khalifah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Jasrah binti Dajaajah, dari 'Aisyah marfu' (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti di atas)

Berkata Bukhari, "Pada Jasrah ter¬dapat keanehan-keanehan." (Yakni, pada riwayat-riwayatnya terdapat keanehan-keanehan).1 Berkata Baihaqiy, "Hadits ini tidak kuat."2 Berkata Al Khathaabiy, "Hadits ini telah dilemahkan oleh jama'ah (ahli hadits)."3 Berkata Abdul Haq, "Hadits ini tidak tsabit (kuat) dari jurusan isnadnya." Berkata Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhallah (2/186) tentang seluruh jalan hadits ini, "Semuanya ini adalah batil."
Syaikhul Imam Al Albani telah melemahkan hadits ini di kitabnya Irwaaul Ghalil (no. 193). Dan beliau pun mengatakan bahwa telah terjadi perselisihan atau perbedaan di dalam sanadnya. Di atas Aflat meriwayatkan dari Jasrah dari 'Aisyah. Dalam riwayat yang lain Jasrah meriwayatkan dari Ummu Salamah sebagaimana riwayat di bawah ini:
"Sesungguhnya masjid ini tidak halal bagi orang yang junub dan perempuan haidh."
DHA'IF. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 645) dari jalan Ibnu Abi Gha-niyyah, dari Abil Khaththaab Al Hajariy, dari Mahduh Adz Dzuhliy, dari Jasrah ia berkata: Telah mengkabarkan kepadaku Ummu Salamah, marfu' (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti di atas).

Imam Abu Zur'ah Ar Raaziy berkata, "Yang benar adalah riwayat Jasrah dari Aisyah."4 Berkata Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla (2/186), "Adapun Mahduh telah gugur riwayatnya, ia telah meriwayatkan dari Jasrah riwayat-riwayat yang mu'dhal. Sedangkan Abul Khaththaab Al Hajariy majhul."

Saya berkata: Abul Khaththaab dan Mahduh dua orang rawi yang majhul sebagaimana diterangkan Al Hafizh Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/231 dan 417). Saya berkata: Selain dua riwayat dha'if di atas dan yang kedua lebih lemah dari yang pertama, yang mereka jadikan dalil tentang haramnya bagi orang yang junub dan perempuan haidh dan nifas untuk tinggal atau diam di masjid.

Dalil yang membolehkan wanita haidh untuk tinggal di masjid:

1. Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku, "Ambilkanlah untukku sajadah kecil5 di masjid." Jawabku, "Sesungguhnya aku sedang haidh." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya haidhmu itu tidak berada di tanganmu."

Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad dan Iain-lain. Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah masuk ke dalam masjid walaupun sedang haidh. Dan ketegasan jawaban beliau kepada 'Aisyah menunjukkan bahwa haidhmu tidak menghalangimu masuk ke dalam masjid karena haidhmu tidak berada di tanganmu.

Ada yang mengatakan, bahwa hadits di atas hanya menunjukkan bolehnya bagi perempuan haidh sekedar masuk ke dalam masjid atau melewatinya untuk satu keperluan kemudian segera keluar dari dalam masjid bukan untuk diam dan tinggal lama di dalam masjid.

Saya jawab: Subhaanallah! Inilah ta'thil, yaitu menghilangkan sejumlah faedah yang ada di dalam hadits 'Aisyah di atas. Kalau benar apa yang dikatakannya tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian kepada 'Aisyah bahwa dia hanya boleh masuk ke dalam masjid dalam waktu yang singkat atau melewatinya sekedar mengambil sajadah kecil beliau dan tidak boleh diam dan tinggal lama di dalam masjid. Akan tetapi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara umum masuk ke dalam masjid tanpa satupun pengecualian. Padahal saat itu 'Aisyah sangat membutuhkan penjelasan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkannya masuk ke dalam masjid dalam keadaan haidh. Sedangkan mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan menurut kaidah ushul yang telah disepakati. Oleh karena itu wajib bagi kita menetapkan dan mengamalkan keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu diper¬bolehkan bagi perempuan haidh untuk masuk ke dalam masjid secara mutlak, baik sebentar atau lama bahkan tinggal atau menetap di dalamnya sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan keempat.

2. Dan' Aisyah (ia berkata), "Sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam kepunyaan salah satu suku dari bangsa Arab. Lalu mereka memerdekakannya, kemudian ia pun tinggal bersama mereka..."

Berkata 'Aisyah, "Lalu perempuan itu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan masuk Islam."

Berkata 'Aisyah, "Dan perempuan itu mempunyai kemah kecil di masjid (yakni sebagai tempat tinggalnya)..."

Shahih riwayat Bukhari (no. 439).

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini jelas sekali tentang boleh-nya bagi perempuan haidh untuk tinggal lama atau diam di masjid. Karena Rasu¬lullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memberikan pengecualian kepada perempuan di atas yang tinggal di masjid dan mempunyai kemah untuk dia tidur dan menurut dalil keempat perempuan itu bekerja sebagai pembersih masjid, bahwa 'kalau datang hari-hari haidhmu hendaklah engkau jangan tinggal di masjid.' Kalau sekiranya perempuan haidh itu tidak boleh tinggal atau diam di masjid tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian seperti di atas. Akan tetapi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan dan membolehkan perempuan tersebut untuk tinggal di masjid bahkan mempunyai kemah sendiri secara umum dan mutlak tanpa satupun pengecualian. Padahal beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui dan kita pun mengetahui bahwa perempuan setiap bulannya akan melalui hari-hari haidh.
Dalil di atas bersama dalil keempat di bawah ini merupakan setegas-tegas dalil dan hujjah tentang bolehnya bagi perempuan haidh dan nifas untuk diam dan tinggal lama di masjid. Dan Imam Bukhari yang meriwayatkan hadits di atas di kitab shahihnya telah memberikan bab dengan judul:

"Bab: Tidurnya perempuan di masjid"

Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam mensyarahkan bab di atas mengatakan bahwa yang dimaksud ialah, "Tinggal atau diamnya perempuan di dalam masjid."

3. Dari Abu Hurairah (ia berkata): Bahwasanya ada seorang laki-laki hitam —atau seorang perempuan hitam—6 yang biasa membersihkan kotoran di masjid mati. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya tentangnya, mereka menjawab, "la telah mati." Beliau bersabda, "Kenapakah kamu tidak memberitahukan kepadaku tentang (kematian)nya, tunjukkanlah kepadaku kuburnya." Lalu beliau mendatangi kubur laki-laki itu —atau kubur perempuan itu-kemudian beliau menshalatinya.

Shahih riwayat Bukhari (no.458, 460 dan 1337).

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini sama dengan yang sebelumnya karena orangnya satu, yaitu Islam kemudian tinggal dan menetap di masjid dan bekerja sebagai pembersih.

____________
Catatan kaki:
1 Tahdzibut Tahdzib (12/406) dan Nasbur Raayah (1/194).
2 (2/160) oleh Imam An Nawawi.
3 Tafsir Ibnu Katsir (1/501) dan Nasbur raayah (1/144) dan (2/160).
4 Tafsir Ibnu Katsir (1/501). Talkhisul Habir (1/140). NasburRaayah (1/194-195). 5 Al Khumrah ialah sajadah kecil yang cukup hanya untuk sujud.
6 Yang benar adalah seorang perempuan hitam yang tinggal di masjid dan pekerjaannya membersihkan masjid sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan bebe-rapa riwayat yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam mensyarahkan hadits ini (no.458) di Fathul Baari.

Sumber: Tiga Hukum Wanita Haidh dan Junub, oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit: Al-Qalam