Showing posts with label Eko-Syariah. Show all posts
Showing posts with label Eko-Syariah. Show all posts

Sunday, November 13, 2011

Prinsip Dasar Ekonomi Syari'ah

Judul: Prinsip Dasar Ekonomi Syari'ah
Pemateri: Dr. Arifin Badri, MA.
Sumber: kajian.net

Pernahkah anda membayangkan jika anda hidup di zaman Umar bin Khathab radhiallahu anhu? Semua orang muslim mungkin mendambakan hal itu. Sebagian dari kaum muslimin bahkan gencar mengkampanyekan berdirinya khilafah Islamiyah. Tapi jika direnungkan lagi lebih mendalam, hanya dari satu sisi, perekonomian, perniagaan, apakah menurut anda kita layak hidup di zaman Umar bin Khathab radhiallahu anhu?

Dalam kajian ini pemateri menyebutkan keadaan di zaman Khalifah Umar, di mana terdapat peraturan bahwa seseorang tidak boleh berjual beli di pasar kecuali jika dia telah berilmu, jika tidak dia pasti akan melanggar riba. Lalu bagaimana dengan keadaan kita pada saat ini? Sangat mungkin kita lah yang paling pertama kali digiring keluar dari pasar. Bukankah kita hanya bekerja berdasarkan asas manfaat? Bahkan dalam utang piutang pun seringkali didasarkan pada asas manfaat, untung rugi? Boleh jadi kita tidak akan pernah diizinkan untuk berdagang. 

Al-Imam Syafi’i berpesan: “Barangsiapa yang menginginkan sukses di dunia – hasilnya halal, rizkinya berkah – maka dia harus berilmu”. Ilmu yang dimaksud di sini tentu saja ilmu yang beliau pahami, yakni ilmu syari’ah, ilmu halal haram. Dan beliau juga berkata: “Barangsiapa yang menginginkan kesuskesan akhirat maka dia harus berilmu”. Betapa banyak orang yang beramal di dunia dan akhirat ternyata salah alamat.
Kajian ini membahas prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang membedakan pengusaha muslim dengan non muslim, intinya adalah dalam hal aqidah, bahwa hanya Allah sajalah yang menentukan rizki, untung rugi, kaya dan sengsaranya seseorang. Prinsip tawakkal yang benar. 

Prinsip tawakkal tersebut ternyata memberikan dampak yang luas di berbagai bidang ekonomi. Bagaimana prinsip tawakkal tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mewujudkan perdagangan yang sehat, halal dan penuh berkah, jauh dari keserakahan dan korupsi, ekonomi yang menunjang kehidupan dunia, di satu sisi, dan meraih kehidupan akhirat di sisi lainnya. Temukan jawabannya dalam kajian berikut ini.

Kajian ini lebih jauh menjelaskan 3 jenis transaksi dalam Islam, yakni transaksi komersil, transaksi sosial dan transaksi penjaminan. Bagaimana ketiga transaksi ini diatur dalam Islam perlu diketahui oleh umat Muslim agar dalam melakukan ketiga transaksi tersebut tidak terjatuh ke dalam riba.

Silahkan simak atau donwload:

Saturday, November 12, 2011

Hakekat Bank Syari'ah Masa Kini (sudah terbebaskan kita dari Riba?)

Judul: Seminar Bank Syari'ah
Pemateri: 1. Dr. Arifin Badri, MA., 2. Muh. Abdussomad, SE., MM.
Sumber: Kajian.net

Kajian berikut ini membuka kepada anda hakekat Bank Syari'ah yang semakin diminati belakangan ini. Beberapa tahun yang lalu saya membuka rekening di sebuah Bank Syariah dengan perasaan nyaman terhadap sistem 'mudharabah' atau kata petugas Bank 'sistem bagi hasil', sehingga saya tidak perlu khawatir mengenai riba. Mendengarkan kajian berikut ini membuat hati saya kembali ciut, karena ternyata sistem Bank Syari'ah yang saya percayai tersebut tidak jauh berbeda dengan Bank konvensional.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam kajian ini yang membuat kita memahami bahwa sesungguhnya antara bank yang diberi label syari'ah itu tidak benar-benar sesuai syari'ah. Penjelasan pemateri pertama yang mengenai praktek-praktek perbankan ditinjau dari sisi syari'ah dilengkapi dengan penjelasan berdasarkan pengalaman pemateri kedua,  sebagai seorang praktisi perbankan konvensional dan syariah, sebelum akhirnya memutuskan untuk berhenti. 

Kajian ini, dan kajian lainnya yang sejenis sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh kita, agar kita lebih waspada terhadap praktek perbankan yang diberi label syari'ah namun pada hakekatnya riba dan dapat menjauhinya.

Silahkan simak atau donwload kajian berikut:
1. Materi 1
2. Materi 2
3. Tanya Jawab 1
4. Tanya Jawab 2