Showing posts with label Fatwa Ulama. Show all posts
Showing posts with label Fatwa Ulama. Show all posts

Thursday, August 27, 2009

Hukum Mencium (Mushaf) Al-Qur'an



Pertanyaan berikut ini diajukan kepada Syaikh Muhammad Nashruddin Al-Albani

Pertanyaan: Apa hukumnya mencium Al-Qur’an?

Jawaban: Kita meyakini bahwa perbuatan ini jatuh ke dalam makna umum hadits, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

( إياكم ومحدثات الأمور , فإن كل محدثة بدعة , وكل بدعة ضلالة

“Berhati-hatilah terhadap perkara yang baru, setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Dalam satu riwayat hadits tersebut, dikatakan:

كل ضلالة في النار

“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”

Sebagian manusia mengambil posisi tertentu berkenaan dengan perkara ini, dengan mengata-kan: “Apa salahnya dengan hal itu? Itu hanyalah suatu cara untuk menunjukkan rasa cinta dan penghormatan kita terhada Al-Qur’anul Karim ini.” Maka kita katakan kepada mereka: Ya, itu benar. Hal itu hanya menunjukkan cinta dan peng-hormatan seseorang terhadap Al-Qur’anul Karim. Namun apakah bentuk penghormatan ini ter-sembunyi dari generasi pertama, yang terdiri dari para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam? Dan demikian juga, apakah hal itu tidak diketahui oleh orang-orang yang menggatikan para sahabat (Tabi’in), demikian juga pengganti mereka (atba’ut tabi’in) yang datang setelah mereka? Tidak diragukan lagi jawabannya adalah sebagaimana yang biasa dikatakan diantara para ulama Salaf:

لو كان خيراُ لسبقونا إليه

“Jika seikiranya itu baik, mereka pasti telah mendauhului kita melakukannya.”

Ini dari satu sudut pandang. Adapun sudut pandang lainnya maka kita harus menanyakan pertanyaan ini: Apa dasarnya bahwa mencium sesuatu itu diperbolehkan atau dilarang?

Di sini kita perlu menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim) dalam kedua kitab Shahih mereka, untuk mengingatkan orang-orang yang ingin mengingat, dan agar diketahui sebarapa jauh keadaan kaum Muslimin saat ini dari para pendahulu yang shalih dan pemahaman mereka, dan manhaj yang mereka gunakan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi pada mereka.

Hadits tersebut adalah yang diriwayatkan oleh Abbas bin Rabi’ah yang meriwayatkan: “Saya melihat Umar bin Khaththab radhiallahu anhu mencium hajar aswad dan berkata: ‘Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau hanya sebuah batu dan tidak bisa mendatangkan bahaya atau manfaat. Jika bukan karena aku telah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu.’” Lalu apa arti perkataan Al-Faruq ini: “Jika bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu?!”

Lalu mengapa Umar mencium Hajar Aswad, yang sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits shahih “Hajar aswad berasal dari Surga?” Apakah ia menciumnya karena menurut akal sehat yang datang darinya, seperti yang dibuat oleh orang yang terdapat dalam pertanyaan ini, yang menggunakan akalnya dalam perkara ini dan berkata :”Ini adalah Kalamullah, dan kami akan menciumnya?”

Apakah Umar berkata: “Batu ini adalah peninggal-an dari Surga, yang dijanjikan kepada orang-orang yang taat kepada Allah, maka saya akan menciumnya – saya tidak membutuhkan dalil dari Rasulullah yang menunjukkan disyariatkannya menciumnya?” Ataukah ia memperlakukan hal ‘sepele’ ini, sebagaimana yang ingin dikatakan manusia pada hari ini, dengan slogan yang kita ajak kepadanya, yang kita sebut slogan Salafi, yakni dengan ikhlas hanya mengikuti Rasulullah dan orang-orang yang berpegang kepada Sunnah beliau sampai dengan hari Kiamat? Inilah pendirian Umar radhiallahu anhu, sehingga ia berkata: “Jika bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menciummu, aku tidak akam menciummu?!”

Maka asal dari perbutan mencium ini yaitu kita memperlakukannya berdasarkan Sunnah yang lalu, bukan dari penilaian kita terhadap perkara itu berdasarkan nafsu, sebagaimana yang kita tunjukkan sebelumnya (sebagai contoh): “Ini adalah sesuatu yang baik, lalu apa salahnya?” Mari kita mengingat reaksi Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu ketika Abu Bakar dan Umar memberinya tugas untuk mengumpulkan Al-Qur’an untuk menjaganya dari kepunahan, Ia radhiallahu anhu kepada mereka: “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?” Namun umat Muslimin hari ini tidak memiliki pemahaman yang demikian.

Jika dikatakan kepada orang yang mencium mushaf: “Mengapa engkau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?” Dia akan menjawabmu dengan berbgai jawaban yang aneh, seperti: “Ya akhi, apa salahnya? Saya hanya menunjukkan penghormatan kepada Al-Qur’an!” Maka katakan kepadanya: “Ya akhi, perkataan itu kembali kepadamu! Apakah anda mengatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menunjukkan peng-hormatan terhadap Al-Qur’an?” Tidak ragu lagi bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memuliakan Al-Qur’an, namun beliau tidak menciumnya.

Atau mereka mungkin membantah: “Engkau melarang kami dari mencium Al-Qur’an, tapi lihat dirimu, engkau naik mobil, bepergian dengan pesawat terbang. Dan itu semua adalah bid’ah! Bantahan terhadap hal ini adalah berdasarkan apa yang telah anda dengar sebelumnya – bahwa bid’ah adalah kesesatan yang hanya terdapat dalam perkara agama.

Adapun bid’ah yang terdapat dalam perkara dunia, maka sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, pada suatu saat diperbolehkan dan pada saat lain dilarang, dan seterusnya. Ini adalah sesuatu yang telah dikenal, dan tidak membutuhkan permisalan.

Maka seseorang yang naik pesawat terbang untuk bersafar menuju Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji, maka tidak diragukan lagi hal ini diperbolehkan. Dan seseorang yang bersafar dengan pesawat terbang menuju ke Barat untuk berhaji di sana, maka tidak ragu lagi ini adalah dosa, dan seterusnya.

Adapun perkara yang menyangkut ibadah, yang mana jika seseorang ditanya: “Mengapa engkau melakukannya?” jawabannya adalah: “Untuk mendekatkan diri kepada Allah!”

Saya katakan: Tidak ada jalan mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan apa yang Allah syariatkan dan anjurkan. Namun demikian, saya ingin mengingatkan anda mengenai sesuatu yang saya yakin sangat penting untuk menegakkan dan mendukung kaidah كل بدعة ضلالة “Setiap bid’ah adalah sesat” dan yang pandangan akalku sama sekali tidak mengambil peranan:

Berkata sebagian Salaf:

ما أُحدثت بدعة إلا و أُميتت سنةٌ

“Tidak ada bid’ah yang dihidupkan kecuali satu sunnah akan mati.”

Saya membawa hakikat ini seolah saya dapat merasakannya dengan tanganku karena penelitian-ku yang terus-menerus terhadap perkara untuk melihat apakah mereka adalah bid’ah dan jika mereka menyelisihi apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Ketika para ahlul ilmu yang mulia mengambil Al-Qur’an untuk membacanya, engkau tidak melihat mereka menciumnya. Mereka hanya beramal sesuai dengan kandungannya. Adapun manusia – yang tidak memiliki standar atau petunjuk untuk menahan emosinya, mereka berlata: “Apa salahnya dengan ini?” Tetapi mereka tidak beramal atas apa yang terkandung di dalamnya. Maka kita katakan: “Tidak ada bid’ah yang dihidupkan kecuali satu sunnah akan mati.”

Ada bid’ah lain yang serupa dengan ini. Kita melihat sebagian manusia – bahkan pelaku maksiat yang paling buruk diantara mereka yang hanya memiliki seidikit iman di dalam hatinya – orang-orang yang ketika mendengar Mu’adzin mengumandangkan adzan, mereka berdiri! Dan ketika engkau bertanya kepada mereka: “Mengapa kalian berdiri?” Mereka menjawab: “Untuk memuliakan Allah Azza wa Jalla.” Akan tetapi, mereka bahkan tidak pergi ke masjid. Mereka menghabiskan waktunya bermain catur dan backgammon dan lain-lain. Namun demkian, mereka meyakini bahwa mereka menunjukkan pengagungan terhadap Tuhan mereka dengan berdiri seperti ini. Dari mana datangnya (sikap) bediri ini? Hal itu datang dari hadits maudhu (palsu) yang tidak memiliki asal usul, yaitu: “Apabila kalian mendengar suara adzan, maka berdirilah.”

Tiada ada asal usul hadits ini. Akan tetapi ia berasal dari penyimpangan yang berasal dari para perawi dhaif dan pendusta, yang meriwayatkan: قوموا (quumu) ‘Berdiri’ sebagai pengganti قولوا (quulu) ‘Berkata’, manakala pada saat yang sama menyingkat hadits shahih:

إذا سمعتم الأذان , فقولوا مثل ما يقول , ثم صلوا علي ..

“Apabila kalian mendengar Adzan dikumandang-kan, maka katakanlah sebagaimana yang di-katakannya. Kemudian bershalawatlah kepada-ku...”

Maka lihatlah bagaimana syaithan menghiasi bid’ah, sehingga mereka merasa nyaman dengan dirinya bahwa mereka adalah orang-orang mu’min yang mengagungkan kebesaran Allah – buktinya ketika mereka mengambil mushaf mereka menciumnya dan ketika mendengarkan Adzan mereka berdiri.

Akan tetapi, apakah ia beramal atas Al-Qur’an? Dia tidak mengamalkan Al-Qur’an! Misalnya, ia mungkin shalat, tetapi tidakkah ia memakan yang haram? Tidakkah ia memakan riba? Tidakkah ia memberi makan dari riba? Apakah dia menjauhkan diri dari menyebarkan sebab-sebab yang akan meningkatkan maksiat mereka kepada Allah? Apakah ia... apakah ia...dan seterusnya dan seterusnya?? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tidak berakhir. Itulah mengapa kita berhenti dan mencukupkan diri yang telah Allah syariatkan bagi kita dari perbuatan ketaatan dan ibadah, tanpa menambahkan satu huruf pun padanya. Yang demikian sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “

ما تركت شيئاً مما أمركم الله به إلا وقد أمرتكم به

“Tidak aku tinggalkan sesuatu yang diperintahkan Allah kepada kalian melainkan telah aku perintahkan kalian dengannya.”

Lalu apakah yang anda lakukan ini akan membawa anda lebih dekat kepada Allah? Jika jawabannya adalah ya, maka datangkanlah nash dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenainya. Mereka akan berkata, “Tidak ada nash mengenainya.” Maka dengan demikian hal tersebut adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.

Tidak seorang pun seharusnya membantah kepada orang lalu berkata: “Ini adalah masalah sepele, namun demikian, ia adalah sesat dan orang yang melakukannya akan masuk ke dalam neraka?”

Imam Asy-Syatibi meriwayatkan yang semisal pertanyaan ini, dan berkata: “Setiap bid’ah, sekecil apapun itu, adalah sesat.”

Seseorang tidak seharusnya melihat berkenaan dengan kaidah ini – yakni bahwa itu adalah sesat – pada bid’ah itu sendiri. Namun seseorang harus melihat berkenaan dengan kaidah ini pada tempat dimana bid’ah itu dilaksanakan. Apa maksudnya tempat tersebut? Tempat yang saya maksud adalah syariat Islam, yang telah lengkap dan sempurna. Maka tidak sepatutnya bagi siapapun untuk berusaha ‘membatalkannya’ dengan memasukkan bid’ah ke dalamnya, besar ataupun kecil. Disinilah letak ‘kesesatan’ bid’ah itu berasal. Kesesatan tidak datang hanya karena ia memasukkan bid’ah ke dalam Islam, akan tetapi karena kenyataan bahwa dia memberikan (dirinya) kemampuan untuk merubah syariat diatas Rabb kita dan diatas Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Disalinn dari "Kaifa Yajibu 'Alaina an Tufassirul Qur'anul Karim" oleh Syaikh Albani

Friday, June 12, 2009

Hukum Memperdengarkan Bacaan Al-Qur'an


Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

Pertanyaan
: Dalam keadaan dimana sebuah recorder dinyalakan dan Bacaan Al-Qur’anul Karim diperdengarkan, tetapi sebagian orang disekitarnya tidak memperhatikan karena sibuk berbicara satu sama lain, apa hukumnya mengenai mereka tidak mendengarkan Al-Qur’an? Apakah orang-orang ini berdosa hanya karena seseorang memperdengarkan Al-Qur’an pada tape recorder?

Jawaban: Jawaban dari perkara ini berbeda-beda tergantung perbedaan situasi dimana Al-Qur’an diperdengarkan melalui recorder. Jika keadaannya dalam majelis ilmu, dzikir dan bacaan Al-Qur’an, maka dalam keadaan ini adalah wajib untuk mendengarkannya. Dan barangsiapa yang tidak memperhatikannya maka hal itu berdosa karena ia tidak mentaati firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raaf [7] : 204)

Dan jika itu bukanlah majelis ilmu, dzikir dan bacaan Al-Qur’an, namun perkumpulan biasa, seperti ketika seseorang bekerja di rumah atau belajar atau melakukan penelitian, maka dalam situasi ini tidak diperbolehkan bagi orang ini untuk menyalakan recorder dan mengeraskan suara bacaan (Al-Qur’an) sampai suaranya terdengar oleh telinga orang lain di dalam rumah atau dalam sebuah pertemuan. Karena dalam keadaan ini, orang-orang ini tidak diharuskan mendengarkan Al-Qur’an karena mereka tidak berkumpul untuk maksud tersebut. Orang yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang mengeraskan suara recorder dan menyebabkan orang lain mendengarkannya. Dengan demikian dia membebani manusia dan memaksa mereka mendengarkan Al-Qur’an dalam keadaan dimana mereka tidak siap untuk mendengarkan dengan perhatian seperti itu.

Contoh yang paling dekat yang dapat kita berikan mengenainya adalah ketika salah seorang dari kita melewati sebuah jalan dimana suara-suara dari pedagang mentega, penjual falafel, dan orang yang menjual kaset rekaman tersebut terdengar. Akibatnya, suara Al-Qur’an memenuhi jalan, dan dimanapun anda pergi, anda mendengarkannya. Maka apakah orang-orang yang berjalan di jalan tersebut – semua orang dengan jalan yang berbeda-beda – berkewajiban dan diminta untuk tetap diam karena Al-Qur’an ini dibacakan (maksudnya diperdengarkan -pent) diluar tempat yang semestinya? Tidak, bahkan orang yang bertanggungjawab hanyalah orang yang mem-bebani manusia dengan menyebabkan mereka mendengarkan suara Al-Qur’an, apakah karena dia melakukannya untuk tujuan jual beli atau karena dia ingin mendapatkan perhatian orang-orang atau untuk tujuan materi apapun ia melakukannya.

Maka oleh karena itu, mereka memperlakukan Al-Qur’an, dari satu sudut pandang, sebagai alat musik, sebagaimana yang terdapat dalam sebagian hadits.[1] Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit melalui cara ini, berbeda dari cara yang digunakan oleh Yahudi dan Nasrani, dimana Allah berfirman mengenai mereka:

اشْتَرَوْاْ بِآيَاتِ اللّهِ ثَمَناً قَلِيلاً

“Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit,” (QS At-Taubah [9] : 9)


[1] Silsihah Al-Hadits Ash-Shahihah (979)


Sumber: Kaifa Yajibu 'Alaina an Nufassirul Qur'anul Karim

Monday, January 12, 2009

Fatwa-Fatwa tentang Haid

 

Berhenti Shalat karena Mengira Masa Haid telah Mulai

 

Pertanyaan:

 Seorang wanita mengalami pendarahan dan terus berlangsung sampai sembilan hari, maka dia menghentikan shalatnya karena (dia mengira) bahwa itu adalah darah haid. Setelah beberapa hari, haid yang sebenarnya dimulai, lalu apa yang harus dilakukannya? Haruskah dia mengganti shalat yang ditinggalkannya pada hari-hari (yang dikiranya masa haid) tersebut?

Jawaban:

Adalah lebih baik baginya untuk mengganti shalat yang dia tinggalkan pada hari-hari tersebut (sebelum masa haid yang sebenarnya mulai), dan jika dia tidak melakukannya, maka hal itu tidak mengapa. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengharuskan ini terhadap wanita haid yang mengatakan bahwa dia mengalami masa hadi yang berat (lebih lama dari rata-rata waktu biasanya) sehingga dia meninggalkan shalat (keseluruhan waktu tersebut).

Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan dia untuk menghitung enam atau tujuh hari sebagai masa haid dan melakukan shalat pada sisa hari lainnya, dan tidak memerintahkannya untuk menggatikan shalat yang telah ditinggalkannya.

Maka jika dia mengganti shalat yang dia tinggalkan, maka hal itu baik, dan jika tidak, maka tidak ada yang diwajibkan atasnya (yakni tidak mengapa).

Syaikh Ibnu Utsaimin

Fatawaa al-Haydh wal-Istihaadhah wan-Nifaas – hal. 69, no. 54

Sumber: Fatwa-Online.Com (FatwaBase v4.99, 27 November 2002)

 

Darah Haid Berhenti Selama Masa Haid

 

Pertanyaan:

Kadang-kadang terjadi padaku, dalam masa haid, dimana saya mengalami pendarahan selama empat hari dan kemudian darah berhenti selama tiga hari. Kemudian pada hari ke tujuh darah keluar lagi, namun tidak sebanyak sebelumnya. Dan berubah menjadi warna kecoklatan sampai dengan hari ke 12. Saya berharap anda memberikan petunjuk mengenai apa yang benar dalam perkara ini.

Jawaban:

Hari-hari yang anda sebutkan, empat dan enam hari, adalah hari-hari haid. Anda tidak boleh shalat atau berpuasa pada hari-hari tersebut. Dan tidak diperbolehkan bagi suamimu untuk bercampur denganmu pada hari-hari tersebut. Anda harus mandi setelah hari keempat tersebut dan shalat dan suamimu boleh bercampur denganmu antara empat dan enam hari tersebut. Dan juga tidak ada larangan bagi anda untuk berpuasa. Jika hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan, wajib bagimu untuk berpuasa. Dan ketika anda suci setelah enam hari tersebut, anda harus mandi, shalat dan puasa sebagaimana waktu suci lainnya. Hal ini karena masa haid setiap bulan dapat bertambah atau berkurang. Hari-harinya kadang berkumpul (bersambung) kadang terpisah (terputus).

Semoga Allah memberi kita petunjuk kepada apa yang diridhai-Nya. Semoga Dia memberikan kepada kami, anda dan seluruh Muslim dengan pemahaman dan istiqamah dalam agama.

Syaikh bin Baaz

Fataawa al-Mar’ah

Sumber: Fatwa-Online.Com (FatwaBase v4.99, 18 Oktober 1999)

 

Bercak Darah Setelah mandi

 

Pertanyaan:

Saya perhatikan bahwa kadang-kadang setelah mandi setelah datang bulan setelah mengalami masa haid yang biasanya dalam waktu selama lima hari, saya mendapati bercak darah keluar. Hal ini terjadi segera setelah saya mandi. Setelah itu, tidak ada yang keluar lagi. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Haruskah saya mengikuti lima hari normal saya (yang biasanya) dan mengabaikan apa yang muncul setelahnya dan melanjutkan shalat dan puasa? Ataukah saya harus menganggapnya sebagai bagian dari masa haid dan tidak shalat dan puasa selama itu berlangsung? Hal ini tidak selalu terjadi tetapi hanya terjadi setiap dua, atau tiga atau lebih siklus bulanan. Saya berharap anda dapat memberikan nasihat dalam perkara ini.

Jawaban:

Jika apa yang keluar setelah anda mandi berwarna kuning atau coklat, maka hal itu tidak dianggap (sebagai haid) dan hukumnya sama dengan kencing. Namun demikian, jika hal tersebut jelas adalah darah, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid dan anda harus mengulangi mandi berdasarkan apa yang ditegaskan oleh Ummu Athiyyah, salah seorang sahabiyah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang berkata: “Kami tidak menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci.” (Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud).

Syaikh bin Baaz

Fatawaa al-Mar’ah

Sumber: Fatwa-Online.Com FatwaBase v4.99, 18 Oktober, 1999

Thursday, April 03, 2008

Memperingatkan Terhadap Sesuatu sedangkan Diri Sendiri Melakukannya


Memperingatkan Terhadap Sesuatu sedangkan Diri Sendiri Melakukannya


Pertanyaan:
Jika saya mendesak saudara saya dan memperingatkannya terhadap beberapa perbuatan dosa, namun saya sendiri jatuh ke dalam perbuatan dosa tersebut, apakah saya kemudian disebut munafiq? Mohon berikan nasihat kepadaku, jazakallahu khairan.


Jawaban:
Adalah menjadi kewajiban anda untuk bertaubat dari perbuatan dosa dan memperingatkan saudara anda terhadapnya. Dan tidaklah diperbolehkan anda untuk tetap melakukan perbuatan dosa dan tidak memperingatkan saudara anda, karena dengan demikian berarti mengumpulkan dua dosa sekaligus. Jadi adalah tergantung pada anda untuk bertaubat kepada Allah dari dosa tersebut dan memperingatkan saudara anda daripadanya. Hal ini tidak menjadikan anda seorang munafik, namun demikian, hal ini menempatkan anda pada keadaan tercela karena kesalahan tersebut, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ
“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS As-Saff : 3)

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS Al-Baqarah : 44)


Wallahu muwafiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa, terdiri dari -
Ketua: Shaykh 'Abdul 'Azeez Ibn Abdullaah Ibn Baaz;
Anggota: Shaykh 'Abdullaah Ibn Ghudayyaan
Anggota: Shaykh Saalih Ibn Fowzaan;
Anggota: Shaykh 'Abdul-'Azeez Aal ash-Shaykh;
Anggota: Shaykh Bakar 'Abdullaah Abu Zayd
Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa., - Volume 12, Page 268, Question 2 of Fatwa No.16920

Sumber: Diterjemahkan dari Fatwa-Online.com

Kemiskinan dan Ledakan Penduduk


“Sesungguhnya kemiskinan, kelemahan dan keterbelakangan muslim pada masa sekarang ini adalah akibat dari tingginya angka kelahiran yang menyebabkan ledakan penduduk yang membebani status ekonomi (seseorang/negara)".


Pertanyaan:

Dalam pandangan anda, apa ketetapan syariah berkenaan dengan perkataan seseorang “Sesungguhnya kemiskinan, kelemahan dan keterbelakangan muslim pada masa sekarang ini adalah akibat dari tingginya angka kelahiran yang menyebabkan meningkatnya populasi yang membebani status ekonomi (seseorang/negara)!”, dan apa nasihat anda kepada mereka yang meyakini hal tersebut.


Jawaban:

Pendapat kami adalah bahwa pendapat di atas merupakan kesalahan besar, dan hal itu karena Allah ­subhanahu wa ta’ala lah yang dapat dan membagikan rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan persoalannya bukan pada ledakan penduduk karena tidak ada satu mahluk pun di atas bumi kecuali apa yang ia dapatkan itu dari Allah. Namun demikian, Allah subhanahu wa ta’ala membagikan dan menahan rezeki sejalan dengan kebijaksanaan-Nya.

Dan nasihat saya kepada mereka yang meyakini hal tersebut agar takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan meninggalkan keyakinan yang batil ini, dan bahwa ia harus mengetahui bagaimanapun padatnya dunia, sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala berkuasa apabila Dia menghendaki untuk memberikan rezeki (kepada semua orang), Namun Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ
“Dan jika Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS Asy-Syuura : 27)



Syaikh Ibnu Utsaimin

Fatawa Mu’aasirah hal. 89

Sumber: Diterjemahkan dari Fatwa-Online.Com



Wednesday, December 05, 2007

Belajar Membaca Al-Qur’an

Pertanyaan:

Saya tidak dapat membaca juga tidak menghafalkan Al-Qur’an dengan baik. Bagaimana cara meningkatkan keduanya, baik bacaan maupun hafalan Al-Qur’an, perlu diketahui bahwa tidak ada yang dapat mengajari kami dan kami orang dewasa?

Jawaban:

Yang paling ideal belajar tajwid (cara yang benar membaca Al-Qur’an) adalah belajar kepada seorang guru yang kompeten.
Namun jika guru tersebut tidak dapat ditemukan di kota anda, maka Syariah menghendaki dan mendorong anda untuk melakukan perjalanan dalam rangka menuntut ilmu ini (dari guru yang memiliki kemampuan). Dan jika hal ini tidak memungkinkan, maka seorang Muslim harus menarik manfaat saudaranya (seagama), dan melalui kaset dari qari yang memenuhi persyaratan. Dan manakala Allah mengetahui tujuan seseorang adalah melakukannya dengan ikhlas maka Dia akan membuka untuknya pintu-pintu kebaikan.

Wallahu muwaffiq, semoga shalawat dan salam tercurah untuk Nabi saw, keluarga dan para sahabatnya.

Komite Tetap untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Syaikh Salih Al-Fauzan
Anggota: Syaikh Abdul ‘Aziz Al-as-Syaikh

Sumber: Diterjemahkan dari Fatwa Online

Monday, November 19, 2007

Bercanda dengan Kebohongan

Dalam pergaulan sehari-hari, seringkali kita jumpai hal seperti ini, bercanda dengan kebohongan. Bahkan tidak jarang kita sendiri pun, dengan sengaja atau tidak, sadar atapun tidak, melakukan hal serupa. Sebagian besar kita mungkin bahkan memandang remeh hal ini karena telah menjadi sebuah kebiasaan dalam setiap obrolan, dan menganggapnya tidak akan memberikan konsekuensi apapun.

Bagaimana sebenarnya hukum berbohong dalam konteks bercanda? Berikut jawaban Syaikh Albani ketika seseorang mengajukan pertanyaan tersebut.




______________________

Pertanyaan :
“Adakah perbedaan antara berbohong dengan sengaja dengan berbohong dengan bercanda? Dan apakah diperbolehkan seseorang berbohong secara bercanda?”

Jawaban:
“Tidak, hal tersebut tidak diperbolehkan.”

Pertanyaan:
“(Jadi) semua hal tersebut dihukumi (dianggap) sama?”

Jawaban:
“Ya, hukumnya haram. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam hanya berkata yang benar.”[*]

Syaikh Al-Albani
Al-Haawee min Fatawa ash-Shaykh al-Albanee – hal. 390 – 391
Diterjemahkan dari fatwa-online
_____________________
[*] HR Bukhari dalam kitab Al Adab Al Mufrad; Dari Abu Hurairah, mereka berkata:

يَا رَسُوْلُ اللهِ إِنَّكَ تُدَاعِبْنَا.< قَالَ: إِنِّي لاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا


"Wahai Rasulullah! Sesungguhnya engkau mencandai kami?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya saya tidak akan berkata kecuali perkataan yang benar." [Shahih, di dalam kitab Takhrijul-Misykah. (Tirmidzi, 25-Kiiab Al Birru wash-Shilah, 57- Bab Ma Ja'a fil-Mizah); oleh Syaikh Al-Albani]

Sunday, November 18, 2007

Meringkas Sallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan S, SAW atau semisalnya

Seringkali kita jumpai sehari-hari baik pada penulisan buku ataupun artikel, dan lain-lain, penulisan sallallahu 'alaihi wasallam disingkat menjadi SAW. Bagaimana pandangan ulama mengenai hal tersebut? Berikut fatwa ulama yang dinukil dari www.fatwa-online.com

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan menulis dengan huruf S (shaad) sebagai ganti penulisan sallallahu ‘alaihi wasallam, dan mengapa?

Jawaban:

Sunnahnya adalah menulis seluruh kalimat (shallallahu ‘alaihi wasallam) – karena hal tersebut merupakan permohonan (doa – pent); Dan permohonan adalah (bentuk) sanjungan, sebagaimana mengucapkannya (kalimat tersebut) secara lisan dan singkatannya dengan menggunakan huruf (S) Shaad, (SAW) Shaad, Ain, Waw (atau SAAW) dan semisalnya tidaklah (mengandung) merupakan permohonan (doa – pent) dan juga bukan bentuk sanjungan, apakah dengan ucapan ataupun dengan tulisan. Dan oleh sebab itu, singkatan seperti di atas tidak digunakan oleh tiga generasi pertama, yang oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam dipersaksikan keutamaannya.

Wallahu mawafiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Komisi tetap Bidang Penelitian Islam dan Fatwa

Ketua: Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baaz;

Anggota: Syaikh Abdur Razaq ‘Afeefee;

Anggota: Syaikh Abdullah Ibn Ghudayyaan;

Anggota: Syaikh Abdullah Ibn Qu’ood
Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa., - Volume 12, hal. 208, Pertanyaan ke 3 dari Fatwa No.5069


Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/enjoiningthegood/0020919.htm


_____________

Jika anda menemukan kejanggalan pada terjemahan di atas, silahkan kirim tanggapan ke khay_ra@yahoo.com