Wednesday, January 30, 2008

Penjelasan Bulughul Maram - Bab Haid

Penjelasan Bulughul Maram
Disarikan dari Daurah oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah
Via Telelink Damaj,Toronto, Philadelphia
18 Muharram 1426 H, 27 Februari 2005

Disusun oleh: Ummul-Haarith Shahidah


Bab Haid



الحيض (Al-Haid) secara linguistic berarti mengalir. Ini dikatakan untuk lembah ‘haadal waadi’ jika ia mengalir. Dalam syari’ah, berarti darah yang keluar dari rahim. Haid memiliki nama-nama lain, sebagai berikut:

1. نفاس sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Aisyah رضي الله عنها : “anafisti?”
2. Demikian juga disebut الضحك (tersenyum) sebagaimana sebagian ulama menggunakan ayat berikut sebagai dalil:
Allah berfirman:
وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا
“Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum.” (QS Huud [11] : 71)

Namun demikian, karena tidak ada yang menghalangi untuk tetap pada pengertian ayat ini, maka yang terbaik adalah tetap berpegang pada pengertian ini.

3. الطمف
4. الإكبر
5. القراك
6. اعسار

Darah yang keluar dari uterus (rahim) wanita ada tiga jenis:
1. Darah haid
2. Darah nifas
3. Darah istihadah

Darah isithadah keluar dari pembuluh darah yang disebut العذل

Haid adalah sesuatu yang biasa dialami seluruh anak perempuan Nabi Adam sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم berkata kepada Aisyah رضي الله عنها ketika ia mengalami menstruasi pada saat berhaji.

Aisyah رضي الله عنها berkata: “Kami mendahului Rasulullah صلى الله عليه وسلم tanpa maksud lain kecuali melaksanakan haji. Ketika saya berada di Sarif atau dekat Sarif, saya mengalami menstruasi. Rasulullah صلى الله عليه وسلم datang kepadaku ketika sedang menangis, kemudian beliau bertanya: “Apakah kamu haid?” Saya menjawab: “Ya.” Kemudian beliau berkata: “Haid adalah sesuatu yang Allah takdirkan terhadap anak-cucu perempuan Adam. (Shahih Muslim, Kitab: Haji, no. 1211).

Untuk lafazh “Haid pertama kali diberikan kepada anak-anak perempuan Israel” tidak benar.

Haid adalah tanda pubertas seorang wanita. Demikian pula tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan adalah tanda kedewasaan bagi wanita dan laki-laki. Contohnya adalah pada kisah Atiyyah. Diriwayatkan bahwa Abdul Malik telah berkata, “Saya mendengar Atiyyah Al-Quradhi berkata: Kami hadir dihadapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم pada hari Quraidhah (ketika seluruh Bani Quraidhah dibunuh). Mereka yang telah memiliki rambut di kemaluannya dibunuh, dan yang belum memiliki rambut di kemaluannya dilepaskan. Saya adalah salah seorang diantara yang belum memasuki masa pubertas, maka saya pun dilepaskan.” (Sunan Ibnu Majah, Orang yang Tidak Wajib Dikenai Hukuman, Hadist no. 2541).

Kita menarik pelajaran dari hadits ini bahwa diperbolehkan memperlihatkan kemaluan ketika dibutuhkan.

Demikian juga, mengalami mimpi basah adalah salah satu diantara tanda-tanda kedewasaan.

Hadits no. 149

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكِ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي }
رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ


Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar darah penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepadanya: "Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah." (Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini)


الإستحاضة adalah darah yang keluar dari rahim wanita (secara tidak normal) selain dari waktu kebiasaannya. Darah istihada cair dan berwarna merah. Nabi صلى الله عليه وسلم berkata bahwa darah haid adalah darah hitam yang dikenali dengan baunya.

Abi Hatim menyatakan hadits ini munkar. Sumber hadits ini adalah dari Ash-Shahihain dari hadits Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah." (Shahih Bukhari, Kitab Haid, Hadits no. 229)

Hadits ini mengajarkan kepada kita seorang wanita yang mengalami istihadah dan dapat membedakan dengan haidnya, maka dia menentukan hari-hari haidnya. Kemudian wanita yang dapat mengetahui periode menstruasinya, maka dia berpengang kepadanya dan menganggapnya sebagai hari-hari haid. Manakala tanda-tanda haid telah hilang, dia mandi dan memutuskan bahwa dirinya telah bersih (thahir).

Jenis pendarahan yang kedua adalah wanita yang tidak berhenti mengalami istihadah dan dia mengetahui periode menstruasinya. Dalam kasus ini, dia menentukan hari-hari yang dikenali sebagai hari haid dan hari-hari lainnya adalah istihadah.

Jenis pendarahan yang ketiga adalah wanita yang tidak memiliki periode menstruasi yang teratur, dan juga dia tidak dapat mengenali masa haidnya, maka dia menetapkan 6 – 7 hari setiap bulan sebagai periode menstruasinya sebagaimana yang dialami sebagian besar kaum wanita. Untuk informasi lebih lanjut silahkan merujuk pada buku “Darah Kebiasaan Wanita” oleh Syaikh Utsaimin dan Fiqhus-Sunnah vol. 1 oleh Sayid Sabiq.

Kesimpulannya, seorang wanita yang diuji dengan istihadah terbagi dalam tiga kategori berikut:

1. Wanita yang mengalami menstruasi secara teratur dan mengetahui hari-harinya, dan menentukan hari-hari tersebut sebagai masa haid.
2. Wanita yang dapat membedakan darah menstruasi dengan yang bukan (darah menstruasi), menentukan hari-hari yang dikenali sebagai hari-hari haid.
3. Wanita yang tidak mengalami menstruasi secara teratur dan tidak dapat membedakan darah menstruasi dengan jenis darah lainnya, maka hari-hari haidnya seperti sebagian besar wanita (yakni 6 – 7 hari).


Hadits no. 150

وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُد { وَلْتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ الْمَاءِ فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، غُسْلًا وَاحِدًا ، وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلًا وَاحِدًا .
وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلًا وَاحِدًا .
وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ }

Dalam hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: "Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya', dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu antara waktu-waktu tersebut."

Dalam hadits Asma binti Umayyah, kata mirkan ( مركن ) adalah merupakan wadah yang digunakan untuk mencuci pakaian. Hadits ini disebutkan di dalam Ash-Shahih Musnad Mimma Laisa Fis Sahihain jilid 2, halaman 456. Dalam hadits, dianjurkan (mustahab) untuk mandi sekali untuk Dzuhur dan Ashar dan mandi sekali untuk Magrib dan Isya, dan mandi untuk Subuh. Ini adalah Istihbaab dan bukan wajib.

Duduk di atas mirkan adalah cara untuk membantu mereka yang diuji dengan istihadah untuk membedakan antara darah haid dengan jenis darah lainnya. Jika warna air berubah menjadi merah gelap, maka itu adalah darah haid. Namun jika air di dalam mirkan berubah menjadi kekuningan, maka itu adalah darah istihadah.

‘dan diantara waktu itu dia harus berwudhu.” –ini berarti jika dia mandi untuk shalat Dzuhur, maka dia berwudhu untuk shalat Ashar. Jika dia mandi untuk Shalat Magrib, maka dia berwudhu untuk shalat Isya.

***

Sumber : http://www.salafitalk.net

Penomoran hadits-hadits tersebut diatas tidak dicantumkan sebagaimana yang terdapat dalam artikel aslinya, namun disesuaikan dengan nomor urut hadits yang terdapat pada kitab Bulughul Maram.

No comments:

Post a Comment