Wednesday, January 30, 2008

Penjelasan Bulughul Maram - Bab Haid - 2

Penjelasan Bulughul Maram
Disarikan dari Daurah oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah
Via Telelink Damaj,Toronto, Philadelphia
18 Muharram 1426 H, 27 Februari 2005

Disusun oleh: Ummul-Haarith Shahidah




Hadits no. 151.

وَعَنْ { حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ : كُنْت أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَثِيرَةً شَدِيدَةً ، فَأَتَيْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْتَفْتِيهِ ، فَقَالَ : إنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنْ الشَّيْطَانِ ، فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ ، أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ ، ثُمَّ اغْتَسِلِي ، فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ ، أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ ، وَصُومِي وَصَلِّي ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُك ، وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كُلَّ شَهْرٍ كَمَا تَحِيضُ النِّسَاءُ ، فَإِنْ قَوِيت عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي الظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي الْعَصْرَ ، ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ ، وَتُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ الْعِشَاءَ ، ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فَافْعَلِي . وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ الصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ .قَالَ : وَهُوَ أَعْجَبُ الْأَمْرَيْنِ إلَيَّ } .
رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَحَسَّنَهُ الْبُخَارِيُّ


Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi r untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah." Beliau bersabda: "Inilah dua hal yang paling aku sukai."

Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.

Hamma binti Jahsy رضي الله عنها adalah seorah sahabiyah dan dia adalah saudara Zainab رضي الله عنها (isteri Nabi صلى الله عليه وسلم , Hamna adalah salah seorang yang terlibat dalam kejadian الإفك . Sedangkan Zainab, Allah melindunginya dari keterlibatan itu karena keshalihannya.

Imam Asy-Syaukani رحمه الله menyebutkan dalam Nailul Autar bahwa kata ركضةاستنقات berarti bahwa setan menemukan jalan untuk menghalangi urusan agamanya, kesuciannya, dan shalatnya. berarti menjadi suci.

Al-Bukhari menghasankan hadits ini, dan At-Tirmidzi terlalu mudah menshahihkan hadits ini.

Dalam hadits ini, kita dapat menarik pelajaran bahwa mereka yang mengalami istihadah, disunnahkan untuk mengakhirkan Dzuhur untuk mandi bagi Dzuhur dan Ashar, demikian pula mandi untuk Magrib dan Isya, dan mandi untuk Subuh. Ini adalah sunnah dan tidak wajib.

أعجب الأمرين إلي berarti pendapat kedua yakni mandi setiap dua waktu shalat. Namun demikian, sebagian ulama berkata bahwa bagian hadits yang ini bukan dari Nabi صلى الله عليه وسلم dan Allah Maha Mengetahui.

Hadits no. 152

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدَّمَ ، فَقَالَ : اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُك حَيْضَتُك ، ثُمَّ اغْتَسِلِي فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda: "Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian mandilah." Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.

Ummu Habibah adalah saudara Zainab dan Hamnah. Hadits ini diriwayatkan Muslim. Dalam hadits ini, kita menarik pelajaran diperbolehkannya bertanya kepada Ahlul Dzikir. Juga di dalam hadits Aisyah رضي الله عنها kita mempelajari bahwa wanita berhenti dari shalat dan puasa (pada masa haid).

Dalam hadits disebutkan mandi untuk setiap shalat. Bagian dari hadits ini berasal dari dia (Aisyah) sendiri dan bukan Nabi صلى الله عليه وسلم . Nabi memerintahkannya untuk mandi sekali ketika masa haidnya berakhir.

Istihadah membatalkan wudhu. Ini dari jumhur ulama. Wanita yang mengalami istihadah harus berwudhu untuk setiap shalat.1)

Ini untuk wanita yang memiliki periode menstruasi yang teratur, yang mengetahui kapan waktu menstruasinya dimulai dan kapan berakhir, dan berapa hari dia mengalami menstruasi.

Hadits no. 154

وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ { : كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُد ، وَاللَّفْظُ لَهُ
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: “Kami tidak menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci.”
Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.

Kalimat بعد الطهر (setelah suci) tidak terdapat dalam hadits Al-Bukhari. Ini merupakan milik Abu Daud yang juga shahih.

الكدرة – keruh (warnanya seperti air yang kotor).
الصفرة – kuning

Dalam hadits ini, wanita yang mengalami kudrah dan sufrah selain dari waktu menstruasi tidak dianggap haid. Ini adalah pengertian harafiah dari hadits di atas. Namun demikian, pengertian dari hadits diatas menunjukkan bahwa jika kudrah dan sufrah dialami dalam masa menstruasi maka hal itu tetap dianggap darah haid.

Ummu Atiyyah bernama Nasaibah. Taharrah (masa suci) ditunjukkan pada salah satu dari dua hal berikut: cairan putih yang dikeluarkan rahim atau keringnya daerah sekitar kemaluan (yakni berhenti keluarnya darah dari rahim).

Jika wanita mengalami kudrah dan sufrah sehari, dua atau tiga hari sebelum masa menstruasi yang sebenarnya, maka ini tidak dianggap haid, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Ummu Atiyyah.

Hadits no. 155

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، { أَنَّ الْيَهُودَ كَانَتْ إذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاحَ } .
رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh." Diriwayatkan oleh Muslim.

Dalam hadits ini kita mempelajari bahwa kita harus berbeda dari kaum Yahudi dan tidak mengikuti mereka. Dan juga terdapat larangan bersenggama ketika wanita mengalami menstruasi.

النكاح – berarti bersenggama. Dalam hadits ini, diperbolehkan melakukan hubungan intim namun yang tidak termasuk penetrasi dengan wanita yang sedang haid.

Hadits no. 156

وَعَنْ { عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ } .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq Alaihi.

Ada tiga jenis Mubasyarah ( مباشرة ) ketika menstruasi. (Kata ini memiliki banyak arti. Ia dapat berarti senggama, cumbuan antara pria dan wanita, menyentukan kulit dengan kulit, tidur bersama atau bersetubuh. Anda perlu memeriksa kalimatnya untuk mengetahui makna yang sebenarnya).

1. مباشرة bersenggama – melakukan penetrasi terhadap kemaluan wanita. Ini haram dalam Al-Kitab dan Sunnah dan ijma para ulama.
2. مباشرة bercumbu antara perut dan pusar kecuali kemaluan. Hal ini tidak diperbolehkan menurut sebagian besar ulama. Namun demikian, ada sekelompok ulama yang membolehkannya karena hadits Aisyah رضي الله عنها dan inilah pendapat yang paling benar. Namun jika seseorang khawatir terjatuh dalam hal yang diharamkan, maka dia harus menghindarinya.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda bahwa seseorang yang menghindari hal-hal yang meragukan telah membersihkan dirinya menyangkut agama dan kehormatannya, namun seseorang yang jatuh kepada hal-hal yang meragukan (mutasyabihat) jatuh ke dalam hal-hal yang diharamkan, sebagaimana penggembala di sebuah tanah larangan, dan hampir saja ia terjerumus ke dalamnya. Setiap raja mempunyai tanah larangan, dan tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkannya.2)
3. مباشرة dari atas pusar dan di bawah lutut. Hal ini diperbolehkan.
أتزار – berarti mengenakan izar sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juz 1 hal. 404 (yakni dia mengikatkan izar kencang pada pinggangnya).
Para Fuqaha berkata bahwa bagian yang harus ditutup adalah bagian tubuh antara pusar. Inilah yang berlaku.
4. مباشرة – berarti menyentuhkan kulit dengan kulit.

Wallahu A’lam.



_____________
Catatan kaki:
1) Hal ini terdapat pada Hadits no. 153 yang tidak tercantum disini, dengan lafazh sebagai berikut:
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : " وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ " ، وَهِيَ لِأَبِي دَاوُد وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ

Dalam suatu riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah setiap kali shalat." Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan yang lain.

2. Ini merupakan hadits riwayat Al-Bukhari yang tercantum dalam Arbain An-Nawawi hadits no. 6 sebagai berikut:
An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya…..”

***

Sumber : http://www.salafitalk.net

Penomoran hadits-hadits tersebut diatas tidak dicantumkan sebagaimana yang terdapat dalam artikel aslinya, namun disesuaikan dengan nomor urut hadits yang terdapat pada kitab Bulughul Maram.

2 comments:

  1. Jazakillah atas postingannya.. insyaAllah menjadi amal jariyah Ukhti..

    ReplyDelete
  2. waiyyak.. insya Allah.. amin.. syukran kunjungannya.

    ReplyDelete