Monday, May 10, 2010

Syarat Sahnya Shalat



Syarat Sahnya Shalat


oleh: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab


Syarat sahnya shalat ada sembilan: (1) Islam; (2) Berakal; (3) Baligh; (4) Wudhu; (5) Bersih dari najis; (6) Menurup aurat; (7) Masuk waktunya; (8) Menghadap Kiblat; dan (9) Niat.

Syarat Pertama – Islam: Lawannya adalah kafir. Amalan orang kafir tidak diterima (oleh Allah), amal kebaikan apapun yang dia lakukan. Dalilnya adalah firman Allah:

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ

“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS At-Taubah [9] : 17)

Dan Allah berfirman:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS Al-Furqan [25] : 23)

Syarat Kedua – Aql (berakal): lawannya adalah gila. Bagi orang gila, pena diangkat darinya sampai dia kembali sadar. Dalilnya adalah hadits:
رفع القلم عن ثلآثة : النائم حتى يستيقظ والمجنون حتى يفيق والصغير حتى يبلغ " .
“Pena diangkat dari tiga: orang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai dia sadar dan anak-anak sampai dia baligh (dewasa).”[1]

Syarat Ketiga – Tamyiz (usia yang mulai bisa membedakan). Lawannya adalah anak-anak. Batasnya adalah umur 7 tahun, kemudian dia diperintahkan untuk shalat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
مروا أبنائكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat (ketika berumur) tujuh tahun. Dan pukullah mereka (ketika berumur) sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”[2]

Syarat Keempat – Raf’ul Hadats (menghilangkan hadats), ini wudhu yang telah dikenal. Yang menjadikan wudhu wajib adalah hadats, syaratnya ada sepuluh: (1) Islam; (2) Aql (berakal); (3) Tamyiz; (4) Niat; (5) Mengikuti hukum-hukumnya dan seseorang harus berniat tidak berhenti sampai dia menyelesaikan thaharah; (6) Bersih dari hadats yang mewjibkan wudhu, (7) Membersihkan kemaluan, (8) Air suci yang diperbolehkan untuk digunakan, (9) Bebas dari segala sesuatu yang dapat menghambat air menyentuh kulit, dan (10) Dilakukan pada waktunya.

Adapun wajibnya wudhu ada enam: (1) Membasuh muka, termasuk madmadah (berkumur-kumur) dan instishaaq (menghirup air ke hidung), dan batasnya adalah memanjang dari tempat batas tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu, dan melebar dari teliga kanan ke telinga kiri, (2) Mencuci tangan sampai dengan (termasuk) siku, (3) Membasuh seluruh kepala, (4) Mencuci kedua kaki sampai dengan (termasuk) mata kaki, (5) berturut-turut, dan (6) Muawalat.[3]

Dalilnya adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS al-Ma’idah [5] : 6)

Dalil melakukannya secara berturut-turut (ketika berwudhu) adalah hadits:
ابدأوا بما بدأ الله به
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.”[4]

Dalil muawalat adalah hadits mengenai seorang laki-laki yang meninggalkan bagian yang tidak terkena air. Diriwayatkan bahwa suatu kali Nabi shallallahu alaihi wasallam melihat melihat seorang laki-laki yang meninggal-kan bagian yang tidak terkena air di kakinya seukuran keping dirham. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam memerintahkan orang itu untuk kembali dan mengulang wudhunya.[5]

Dan wajib tasmiyah (menyebut nama Allah) disertai dizikir.

Pembatal-pembatal wudhu ada delapan: (1) Apapun yang keluar dari kedua kemaluan, (2) Apapun cairan najis yang keluar dari tubuh, (3) Kehilangan kesadaran (yakni tidur atau gila), (4) Menyentuh wanita dengan nafsu, (5) Menyentuh kemaluan dengan tangan, apakah itu bagian depan atau bagian belakang, (6) Memakan daging unta, (7) Memandikan mayat, dan (8) Keluar dari Islam, kita berlindung kepada Allah dari yang demikian!


Syarat Kelima Bersih dari najis. Ini mewajibkan mengeluarkan najis dari tiga hal. Dari tubuh seseorang, dari pakaian seseorang, dan dari tempat shalat. Dalilnya adalah firman Allah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“dan pakaianmu bersihkanlah,.” (QS al-Mudatsir [74] : 4)

Syarat Keenam: Sitrul Aurah (ستر العورة) (menutup aurat): Para ahli ilmu sepakat batalnya shalat orang yang telanjang sedangkan dia mampu (untuk menutupi auratnya). Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai lutut,[6] dan hal itu juga berlaku untuk budak perempuan. Adapunn bagi wanita merdeka, seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajahnya.[7] Dalilnya adalah firman Allah:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid...” (QS Al-A’raf [7] : 31), maksudnya dalam setiap shalat.

Syarat Ketujuh: Masuk waktu (shalat). Dalilnya adalah dari hadits Jibril alaihis salam ketika dia mengimami Nabi shallallahu alaihi wasallam di awal waktu dan di akhir waktu dan berkata: “Hai Muhammad, shalat di antara kedua waktu ini.”[8]

Dan juga firman Allah:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya” (QS An-Nisaa [4] : 103)

Dalil bahwa waktu-waktu shalat telah ditetapkan adalah firman Allah:
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS al-Israa [17] : 78)


Syarat Kedelapan: Menghadap Kiblat: Dalilnya adalah firman Allah:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاء فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit , maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS Al-Baqarah [2] : 144)

Syarat Kesembilan - Niat: Tempatnya di dalam hati, dan adapun melafazkannya, maka hal tersebut adalah bid’ah. Dalilnya adalah hadits:
" إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء مانوى "

“Sesungguhnya amal itu tergantung niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya.”[9]

______________
Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah. Al-Hakim meriwayatkannya dalam Mustadrak-nya (juz 1, hal. 251) dengan lafazh serupa, ia berkata: ”Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim.” Disepakati oleh Adz-Dzahabi

[2] Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim.

[3] Catatan penterjemah (en) Muwalat maksudnya adalah semua tata cara wudhu dilakukan dengan tidak berhenti diantaranya agar anggota tubuh yang telah dibasuh sebelumnya tidak kering.

[4] Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasa’i.

[5] Ibnu Umar meriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berkata, “Pernah datang seorang laki-laki yang telah berwudhu, dan dia meninggalkan bagian seukuran ibu jari di atas kakinya yang tidak terkena air, maka Nabi berkata kepadanya: “Kembalilah dan sempurnakan wudhumu.” Maka dia melakukannya.” (HR Ad-Daruquthni).

[6] Catatan penterjemah (en): Seorang laki-laki juga harus menutupi pundaknya dalam shalat berdasarkan hadits Abu Hurairah z dimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dalam satu pakaian, sementara di atas pundaknya tidak ada sesuatu pun.” (HR Bukhari dan Muslim)

[7] Catatan penterjemah (en): Dalam shalat, seorang wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Pakaiannya harus cukup lebar untuk menutupi punggung telapak kakinya. Silahkan merujuk kepada “Pakaian Wanita dalam Shalat” (Hijaabul Mar’ah wa Libasuhaa fis-Shalat).

[8] Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

[9] HR Bukhari dan Muslim.

No comments:

Post a Comment