Monday, May 04, 2009

Pandangan Islam terhadap Wanita

 

Aburdene dan Nasibit (1193), dua orang peneliti feminist terkemuka, tekejut menmukan bahwa Al-Qur’an tidak memandang wanita berkedudukan lebih rendah daripada laki-laki, sebagaimana yang mereka temukan dalam nash-nash agama lain. Mereka kemudian menyadarai bahwa perbuatan laki-laki terhadap wanita di dunia Islam berdasarkan pada budaya yang bukan dari Islam atau kesalahan penafsiran terhadap ajaran Islam.[1] Carroll (1983) mengakui bahwa dia sangat terkejut mendapati bahwa wanita Muslim adalah wanita pertama di alam ini yang hak-hak ekonomi dan hak-hak yang sah diakui. Dia jug amenambahkan bahwa system keluarga dalam Islam disyariatkan 1400 yang lalu dalam rangka melindungi pilar masyarakat, yakni keluarga.[2] Referensi mengenai peran laki-laki dan perempuan dan hak-hak mereka secara rinci dijelaskan dalam Al-Qur’an.

 

Sumber: Al-Kathany, Dr. Abdullah H. Women’s Rights, A Historical Perespective. Dar Abdul Rahman, Ryadh, 1st edition, 2003, p. 33-34.

 

 


[1] Zerekly, Prof. Shatha S. Muslim Women and Contemporary Challenges. Majdalawi Press: Amman, 1997, hal. 39, 97.

[2] Ibid, hal. 97

 

No comments:

Post a Comment