Hak mendapatkan pendidikan dalam Islam diberikan 1400 tahun yang lalu kepada wanita Islam manakala sebagian besar sekolah-sekolah ternama di dunia menyangkalnya.
”Abu Sa’id Al-Khudry rahdiallahu anhu meriwayatkan bahwa sebagian wanita meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk menetapkan satu hari bagi mereka karena kaum laki-laki mengambil sebagian besar waktu beliau. Oleh karena itu beliau menjanjikan satu hari untuk mengajari mereka...”[1]
Dalam hadits yang lain, (Ibnu Majah, no. 224) Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim.”
Seager dan Olson, 1986, melaporkan bahwa sebagian besar universitas di negara-negara Barat menunggu begitu lama sebelum menerima mahasiswa perempuan. Madam Curie ditolak menjadi peserta dalam French Academy on Science meskipun dia adalah wanita profesor pertama di Sorborne di tahun 1911. Perlu diingat bahwa dia dianugerahi hadiah Nobel di tahun 1903.[2]
Sumber: Al-Kathany, Dr. Abdullah H. Women’s Rights, A Historical Perespective. Dar Abdul Rahman, Ryadh, 1st edition, 2003, p. 38-39
[1] HR Bukhari, Hadits no. 87
[2] McGrayne in Zerekly, hal. 60-61.
No comments:
Post a Comment