Thursday, July 12, 2007

Halal-Haram, Bagaimana Mengetahuinya?

(transkrip obrolan conference raudhatulmuhibbin)

Bermula dari copy paste pembahasan tentang hadits pengharaman alat-alat musik dari Syaikh Al-Albani (artikel ringkasan dapat and abaca pada posting sebelumnya di blog ini), pembahasan melebar ke arah dasar pengharaman sesuatu, bahwa pengharaman atas فْsesuatu itu berdasarkan apa yang termaktub dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Diskusi ini bukanlah merupakan upaya justifikasi terhadap pemikiran tertentu, namun seperti beberapa diskusi lainnya di conference serupa, adalah ajang berbagi ilmu, proses pembelajaran untuk mengenal agama ini dari sumbernya, Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat.


khay: sy cp haditsnya sekali lagi (artinya)
khay: “Benar-benar akan ada kelompok umatku yang menghendaki halalnya seks (zina), sutera, khamer dan alat-alat musik. Dan akan ada masyarakat yang turun di samping gunung yang menjulang, dimana seorang penggembala ternak mereka kembali di sore hari dan datang kepada mereka untuk suatu keperluan namun mereka berkata, :Kembalilah kepada kami besok pagi. Kemudian Allah menghancurkan mereka di waktu malam, menimpakan gunung itu kepada mereka, dan mengubah rupa lainnya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat.”

ama: :|

khay : dengan menyimak penjelasan syaikh albani di atas tadi... semoga bisa dipahami dan menyadarkan kita yang masih suka mendengarkan musik

khay : agar bisa pelan2 meninggalkannya
ama : :|
dane: metallica gak boleh juga tuh
dane: nirvana juga
ama : meggy z juga ga boleh
dane: bubur ayam maggy masih boleh
khay : sedangkan pendapat ibnu hazm itu lemah
ama : :D
khay : spt yg telah dijelaskan oleh syaikh albani di atas

dane : kkhay saya tertarik dengan pernyataan Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah). :D

khay : itu tanya pd ustad yg kompeten dane

dane : Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dimaâafkan :D

khay : sy cuma cp perkataan syaikh albani.. beliau tsiqah.. sy mengambil pendapatnya berdasarkan kemampuan saya menilai

khay : dane
khay : wb dane.. lanjut yg tadi mau??
khay : lg kenyang soalnya.. dah gt xlnya mulai bersahabat ;))

abah : Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. -->> krng lengkap

khay : dane : Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dimaafkan

khay : dlm Al-Qur'an.. memakan bangkai itu haram kan??
khay : coba yo tlg cp .. al maidah brp itu soal haramnya bangkai
yo : udah haram bangkai kenapa emang
khay : dane mana.. ini pertanyaan dane tadi nihh
dane : :D
anis : Qs. Al-Maidah ayat 3 klu nggak salah
dane : bahasan nya yang mana kkhay ?
khay : iya.. bangkai haram.. jelas dlm kitab spt yg dane bilang di atas tadi
khay : bahwa pengharaman dan penghalalan itu ditetapkan dlm kitab Allah
khay : gitu kan dane?
khay : menanti jawaban dane….
khay : dane:-t jgn bikin sy lapar ~x(

abah : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah

dane : :D
dane : katanya mau makan :P tadi brb
khay : iya in kan udah makan
dane : koq lapar lagi :))
khay : ntar kalo marah2 bisa lapar lg
khay : nah itu dalilnya
khay : skarang sy mo tanya
khay : ikan.. haram g??

dane : jangan marah marah kkhay , gak mau pake emosi :D kan klo ada diskusi lebih enak :D

khay : ikan itu dimakan dlm keadaan mati loh.. dan tdk disembelih
khay : brarti bangkai ;))
dane : betul :D ikan tidak haram
khay : nah itu ada g dlm kitab?
khay ): pdhl kalo liat ayat tadi.. ikan bisa masuk katagori bangkai
khay : kecuali kalo dane nangkap ikan trus disembelih ;))
dane : lanjut kkhay :D
khay : nah.. darimana tau.. ko ikan g haram??
khay : itu ga dijelasin dlm Al-Qur'an
khay : adanya di hadits rasulullah sallallahu alaihi wasallam
dane : oke :D lanjut

khay : air laut itu suci dan bangkainya halal.. gt kira2...(mudah2an ada yg berbaik hati mo cp haditsnya)

khay : jadi.. selain Al-Qur'an.. hukum halal haram jg ditetapkan oleh As-Sunnah.. hadits shahih

khay : termasuk soal pengharaman musik tadi

r12a_r : ada hubungannya dgn kaidah syara': hukum asal benda adalah mubah ya?
khay : ditetapkan oleh hadits riwayat Bukhari dan bbrp perawi lainnya
r12a_r : sampai ada nash yang mengharamkan

dane : masih nyimak :D

abah : “Sesengguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang air laut, beliau berkata : Ia yang airnya mensucikan, (dan) halal bangkainya.”

khay : nah ituu
r12a_r : kadang2 cek. sambil macul :p
dane : lanjut :D
dane : alhamdulillah
khay : iya riz.. kalo g salah gitu.. wallahu a'lam
khay : skarang giliran dane ;))
khay : makasih abah haditsnya
khay : eh tambah 1 lg. dane
abah : ah gppp,.. itu emang tugas abah :D
khay : apa2 yg ditetapkan oleh rasulullah.. itu wajib diikuti
khay : termasuk hadits tentang pengharaman alat2 musik tadi

khay : إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُلِحُونَ .

"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.†(QS An-Nuur : 51)

Dari rangkaian obrolan di atas, yang didukung oleh dalil-dalil syar’i, jelas bahwa pengharaman atas sesuatu itu adalah apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik yang termaktub dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits-hadits yang sah datagnya dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam.


3 comments:

  1. Setahu saya, info halal dan haram itu hanya datang dari Allah lewat tertulis, yaitu melalui Quran. Seperti peraturan baku alias undang2. Diluar itu...wanda :p

    Hanya Allah yg berhak menentukan halal & haram, bukan manusia.

    ReplyDelete
  2. Coba simak hadits berikut ini tentang pengharaman tato dll untuk wanita yang kemudian dibantah oleh wanita tersebut dengan alasan tidak terdapat dalam Al-Qur'an:

    Hadis riwayat Abdullah bin Masud radiallahu anhu, ia berkata: Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah sallallahu alaihi wassallam? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya

    HR Muslim No. 3966

    Maka cukuplah firman Allah yag dikutip di atas sebagai dalil bahwa pengaraman itu juga mencakup apa yang dilarang oleh Rasulullah sallallahu alaihi wassalam yang saya kutip kembali sbb:

    وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

    "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..." (QS Al-Hasyr : 7)

    ReplyDelete
  3. wah menarik sekali....
    saya sedikit berikan masukan buat Imam said...
    53:3-4 dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya),
    jadi apa yang diucapkan rosul adalah wahyu dari Alloh. sehingga sumber hukum bukan hanya dari Al-qur'an, tapi termasuk hadits nabi. dari mana mungkin tanpa kita mengkaji hadits nabi kita bisa menjalankan apa yang diperintahkan Alloh? sedangkan semua yang diperintah Alloh, Nabilah yang memberi contaoh. wassalam

    ReplyDelete