Wednesday, July 11, 2007

Penjelasan tentang Hadits Pengharaman Alat-alat Musik

OLeh: Syaikh Nashiruddin Al-Albani

Dari hadits Ali, Imran bin Husain, Abdullah bin Bisr, Sahl bin Sa’d, Anas bin Malik dan Aisyah radiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wasallam :


۹١- لَيَكُوْ نَنَّا مِنْ اُمَّتِىْ اَقْوَامٌ مِنْ يَسْتَحِلُّوْنَالْحِرَّوَ الْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازْفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ اَقْوَامٌ اِلٰى جَنْبِ عَلَمٍ ، يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ بِحََاجَةٍ ، فَيَقُوْلُوْنَ : اِرْجِعْ اِلَيْنَا غَدً ، فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ ، وَيَضَعُ الْعِلمَ ، وَيَمْسَخُ اٰخِرِيْنَ قَرَدَةً وَخَنَازِيْرَ اِلٰى يَوْمِ الْقِيَامَةِ .

Benar-benar akan ada kelompok umatku yang menghendaki halalnya seks (zina), sutera, khamer dan alat-alat musik. Dan akan ada masyarakat yang turun di samping gunung yang menjulang, dimana seorang penggembala ternak mereka kembali di sore hari dan datang kepada mereka untuk suatu keperluan namun mereka berkata, :Kembalilah kepada kami besok pagi.” Kemudian Allah menghancurkan mereka di waktu malam, menimpakan gunung itu kepada mereka, dan mengubah rupa lainnya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat.”


Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab
Shahih-nya (4/30).


Kosa Kata Hadits

Kata al-hira berarti zina (melacur).

Kata al-mu’azif merupakan bentuk plural dari kata ma’zifah, yang berarti alat-alat musik, dan alat-alat yang dapat menjauhkan seseorang dari ibadah kepada Allah I seperti yang dijelaskan di dalam Al-Fath.

Kata alam berarti gunung yang menjulang.

Kata yaruhu’alaihim (ia membawa pulang atau mengistirahatkannya kepada mereka) terhadap pembuangan subyek, yaitu berupa penggembala, hal ini dapat diamati dari rangkaian kalimat selengkapnya, sebab adanya binatang gembala pasti ada penggembalanya.

Kata sarihah berarti binatang yang digembalakan di waktu pagi dan dibawa pulang di waktu sore hari di kandangnya.

Ya’tihim lihajatin, riwayat lain sebagaimana di dalam mustkhrajah ash-shahih menyebutkan ya’tihim thalibu hujatin.

Wayadha’ul ‘alam berarti Allah menjatuhkan gunung di atas mereka.

Kandungan Hadits dalam hal Pengharaman Musik


Diharamkannya alat-alat musik. Hadits ini menunjukkan hal tersebut dari beberapa segi:

a. Kalimat yastahilluna [mereka menghendaki dihalalkannya (alat-alat musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat musik itu sebenarnya menurut syara’ diharamkan. Sedang mereka menghendaki dihalalkan.

b. Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu disertakan dengan hal lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya alat-alat itu tidak diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya.

Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik tersebut yang saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan lain-lain. Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits lain yang berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai pada saat pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal dengan alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga telah menjelaskannya pada saat saya menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh karena itu semua imam pemilik mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat musik. Ada di antara mereka yang mengecualikan kendang (Drum Band) yang dipakai pada saat perang, seperti yang sekarang dikenal di dunia militer. Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama sekali, karena beberapa alasan :

1. Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan) terhadap makna hadits di atas, padahal tidak mukhashish-nya (yang mengkhususkan), kecuali hanya pendapat rasio semata, yakni istihsan. Hal ini jelas tidak bisa dipakai.

2. Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada saat berperang adalah selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya) dan senantiasa memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung konsentrasi mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik justeru akan membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الانفل : ٤٥)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS Al-Anfal : 45)

3. Pemakaian alat-alat itu adalah tradisi orang-orang non muslim (yang tidak beriman kepada Allah sama sekali, tidak percaya adanya hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan tidak memegangi agama yang benar). Oleh karena itu kita tidak boleh meniru mereka, apalagi pada hal yang jelas diharamkan oleh Allah secara umum, seperti alat-alat musik tersebut.

Pembaca jangan terpengaruh dengan pendapat sementara pakar hukum Islam yang menghalalkan alat-alat musik. Sebenarnya orang itu hanya mengikuti saja apa yang didengarnya dari orang lain, sebab hadits di atas menurutnya dha’if. Padahal seperti anda ketahui bahwa hadits itu adalah shahih. Ibnu Hazem sendiri memang kurang mendalam dan kurang hati-hati dalam menilai suatu hadits. Dan menurut saya orang yang berani mengemukakan bahwa alat-alat musik itu halal adalah orang yang tidak mengikuti pendapat salah satu dari empat imam mazhab. Seandainya orang itu berdalih bahwa pendapatnya itu merupakan penyelesaian suatu masalah hukum secara ilmiah, maka tidak bisa dibernarkan. Sebab yang dimaksud menyelesaikan masalah secara ilmiah dalam persoalan ini adalah meneliti hadits-hadits tentang masalah yang dibahasnya, kemudian diputuskan shahih tidaknya. JIka telah terbukti shahih, maka dipelajari lebih lanjut kandungan hukum yang sebenarnya dengan melihat hadits lain, yang mempersempit maknanya, atau mendukungnya, atau justeru berlawanan. Inilah yang sesuai dengan kaidah (prinsip-prinsip) menentukan hukum Islam. Jika orang itu mau menempuh cara-cara itu, maka tentu sulit bagi orang lain untuk mengkritiknya dari segi apapun. Tetapi orang itu tidak melakukan apapun di antara langkah-langkah tersebut. Jika mereka mempunyai suatu masalah, mereka hanya melihat pendapat ulama dan hanya mencari hukum yang paling ringan dan paling mudah dilakukan. Seharusnya mereka meneliti lebih jauh lagi, sesuai atau tidak dengan Al-Qur’an maupun hadits.

Oleh karena itu seorang muslim hendaknya mengetahui agamanya benar-benar dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, bukan dari pendapat seseorang semata. Sebab kebenaran tidak mengenal tokoh, akan tetapi dengan melihat kebenaran yang diketahui, maka kapasitas seorang tokoh dapat diketahui. Saya sangat setuju dengan apa yang dikemukakan oleh salah seorang penyair:

Ilmu adalah apa yang difrimankan oleh Allah dan disabdakan oleh Rasul-Nya, apa yang dikatakan oleh sahabat tidak disembunyikan. Ilmu bukanlah pertentangan yang Anda tegakkan antara Rasul dan pendapat pribadi, karena Anda tidak mengetahui yang sebenarnya. Jangan seperti itu, jangan menafikan sifat dan tidak mengakuinya karena khawatir menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya.


***Dikutip dan diringkas dari Silisilah Hadits Shahih (Buku I), hadits no. 91, Penerbit Pustaka Mantiq

No comments:

Post a Comment