Thursday, April 03, 2008

Memperingatkan Terhadap Sesuatu sedangkan Diri Sendiri Melakukannya


Memperingatkan Terhadap Sesuatu sedangkan Diri Sendiri Melakukannya


Pertanyaan:
Jika saya mendesak saudara saya dan memperingatkannya terhadap beberapa perbuatan dosa, namun saya sendiri jatuh ke dalam perbuatan dosa tersebut, apakah saya kemudian disebut munafiq? Mohon berikan nasihat kepadaku, jazakallahu khairan.


Jawaban:
Adalah menjadi kewajiban anda untuk bertaubat dari perbuatan dosa dan memperingatkan saudara anda terhadapnya. Dan tidaklah diperbolehkan anda untuk tetap melakukan perbuatan dosa dan tidak memperingatkan saudara anda, karena dengan demikian berarti mengumpulkan dua dosa sekaligus. Jadi adalah tergantung pada anda untuk bertaubat kepada Allah dari dosa tersebut dan memperingatkan saudara anda daripadanya. Hal ini tidak menjadikan anda seorang munafik, namun demikian, hal ini menempatkan anda pada keadaan tercela karena kesalahan tersebut, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ
“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS As-Saff : 3)

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS Al-Baqarah : 44)


Wallahu muwafiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa, terdiri dari -
Ketua: Shaykh 'Abdul 'Azeez Ibn Abdullaah Ibn Baaz;
Anggota: Shaykh 'Abdullaah Ibn Ghudayyaan
Anggota: Shaykh Saalih Ibn Fowzaan;
Anggota: Shaykh 'Abdul-'Azeez Aal ash-Shaykh;
Anggota: Shaykh Bakar 'Abdullaah Abu Zayd
Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa., - Volume 12, Page 268, Question 2 of Fatwa No.16920

Sumber: Diterjemahkan dari Fatwa-Online.com

No comments:

Post a Comment